oleh

Haji Man Menyurati PDI-P Terkait Proses Penjaringan

TERNATE,MSC-Bakal Calon Walikota Ternate, Drs H. Abdurachman Lahabato mempertanyakan mekanisme penjaringan yang dilakukan PDI-Perjuangan untuk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate.

“Saya menghormati proses penjaringan, tetapi ada mekanisme yang perlu diperjelas oleh DPC PDI-P kota Ternate”, ungkap Haji Man sapaan Aburachman Lahabato, di Ternate, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, sebagai bacalon telah mendaftar di PDI-P bahkan dari list hasil penyerahan pengembalian dokumen semua dipenuhi sesuai yang disyaratkan, tetapi dalam rekomendasi DPC tidak disertakan.

Menurutnya, proses penjaringan yang dimaknai oleh PDI-P dimana DPC hanya diberikan kewenangan untuk menjaring dan kemudian diteruskan untuk penjaringan di tingkat tertentu.

Terkecuali kata Lahabato, DPC yang memperoleh kursi melebihi batas prosentase tertentu yang diberi kewenangan untuk penjaringan tertutup seperti halnya di Kota Sola dan Kota Tidore Kepulauan.

“Tak usah jauh-jauh ke Solo kita lihat saja di Tikep, penjaringan tertutup karena partai telah sepakat AMAN jilid II. Kalau Ternate kan tidak seperti itu jadi harus mekanisme terbuka penjaringannya”, tanya Haji Man.

Sebagai politisi kata Haji Man, dirinya sadar setiap pengemabilan keputusan politik pasti sulit menghindari kalkulasi politik subjektivitas di level bawa. Akan tetapi dirinya yakin PDI-P sebagai partai besar, pemenang pemilu berturut-turut karena memiliki sistem pengelolaan partai moderen, pasti akan menegakan konstusi Partai dengan sempurna.

“Karena itu saya bersurat kepada PDIP DPC Kota Ternate dan tembusannya ke DPP PDIP dan DPD PDIP Malut untuk mendapatkan penjelasan. Tetapi jika keputusan itu telah sesuai Konstitusi Partai, pasti saya hormati dan junjung setingginya”, ungkap Lahabato. (red)

Bagikan

Komentar