TERNATE,MSC-Halmahera Corruption
Watch (HCW) dan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Maluku Utara
(DPD IMM) Provinsi Maluku Utara meminta KPU dan Bawaslu tidak bermain-main
dengan semangat pemberantasan politik uang.
Sebab sampai saat ini HCW dan IMM
menilai belum ada sikap tegas kedua lembaga penyelenggaran terhadap Parpol yang
melakukan pungutan uang administrasi pada saat pendaftaran bacalon kepala
daerah dan wakil kepala daerah di beberapa wilayah di Malut.
Direktur HCW Malut, Rajak Idrus
mengungkapkan, seperti sebelumnya HCW telah menemukan parpol dalam membuka
penjaringan cakada disertai dengan mahar dengan alasan biaya adminitrasi.
Adapun biaya administrasi dengan jumlah yang cukup fantastic yakni berkisar
Rp20 sampai Rp10 juta per calon kepala daerah.
“Inilah yang harus KPU dan Bawaslu
tegas, sebagai bentuk perlawanan terhadap politik uang. Jangan KPU dan Bawaslu
hanya membuat slogan atau himbauan semata, padahal di lapangan politik uang
marak terjadi”, ungkap Rajak Idrus.
Jika kedua lembaga penyelenggara
tidak kopretaif sebagai ujung tombak pemberantasan politik uang, HCW akan
menyampaikan kedua lembaga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, sampai saat ini sejumlah
parpol belum mengembalikan uang pendaftaran saat penjaringan, Bawaslu dan KPU
harus memastikan persoalan itu. Jangan hanya diam dan membiarkan masalahnya
muncul dikemudian hari setelah ada bacalon yang tidak menerima rekomendasi
parpol.
Hal yang sama juga disuarakan Pengurus
DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara (IMM Malut). Ketua Umum DPD IMM
Malut, Alfajri A.Rahman meminta KPU dan Bawaslu untuk serius dan tidak
main-main dengan persoalan politik uang.
Menurut Alfajri pemberantasan politik
uang harus dimulai dari hulu hingga ke hilir, sehingga semua berjalan dengan
baik. KPU dan Bawaslu jangan sampai menjadi biang kekacauan Pilkada karena
tidak tegas menegakan aturan.
“Pendaftaran bacalon di parpol adalah
langkah awal Pilkada, pembersihan politik uang harus dimuai dari awal jangan
sampai di kemudian hari timbul masalah baru KPU dan Bawaslu bertindak”, pintah
Aji sapaan akrab Alfajri A. Rahman.
Alfajri menuturkan, proses kontestasi
pilkada 2020 harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, sehingga demokrasi
di daerah ini juga berjalan dengan baik. Tapi, jika di awal proses pelaksanaan
pemilu sudah ada praktik mahar politik, maka hal ini bisa menjadi noda yang
berbahaya dan merusak proses demokrasi
Untuk itu IMM meminta agar KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara menjadi garda terdepan pemberantasan politik uang, jangan hanya mengkampanyekan tetapi di lapangan berharap elemen lain yang harus menjadi ujung tombak, sementara lembaga kompoten hanya main-main.
IMM memandang pelanggaran etik dapat dilakukan kepada KPU dan Bawaslu di Maluku Utara jika hanya bermain-main dengan larangan dalam politik. IMM mengingkan agar Pilkada delapan kabupaten dan kota di Maluku Utara berjalan secara elegan dan bermartabat. (red)
Komentar