oleh

Idrus Maneke cs Pertanyakan Status Arifin Djafar

MABA,MSC-Jabatan sekretaris DPD I Partai Golkar yang kini dijabat Arifin Djafar dipertanyakan keabsahannya oleh Idrus Enos Maneke cs yang saat ini mengklaim masih sebagai ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Timur.

Kini masalahnya dibawa ke rana hukum, dimana Pengurus DPD II  Partai Golkar Haltim, Ketua DPD Idrus Enos Maneke didampingi Sekretaris Golkar Bunghae Kiye Sabtu, (31/8/2019) kemarin melaporkan Arifin Djafar ke Polres Haltim karena dinilai menyalahi aturan Partai dan penyalagunaan wewenang.

Arifin Djafar diduga mengklaim sebagai sekretaris DPD Golkar Provinsi Maluku Utara berdasarkan keputusan sepihak Ketua DPD I Golkar Malut Alien Mus Nomor. 0056/DPD/GOLKAR-MU/II2019, akan tetapi menurut Idrus dan Bunghae keputusan Alien tersebut tidak ada rekomendasi dari DPP partai Golkar.

“Arifin Jafar belum sah sebagai sekretaris DPD I Partai Golkar Propinsi Maluku Utara,  karena sampai saat ini DPP Partai Golkar tdk pernah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Arifin Jafar sebagai sekretaris,” tegas Bunghae Sekretaris Golkar Haltim.

Atas tindakan Arifin Djafar itu, Kata Bunghae, adalah bentuk penyalah gunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain,  dan merusak marwa partai Golkar Haltim.

Dikatakan, Arifirn Djafar diduga telah menyalahi aturan atas keterlibatanya menandatangani keputusan DPD Golkar Prov. Malut nomor 0064/DPD/GOLKAR-MU/VII/2019 Tentang Penonaktifan Pengurus DPD Golkar Haltim.

Dalam surat keputusan itu juga jabatan ketua DPD II Golkar Haltim tak lagi pegang Idrus Enos Maneke termasuk sekretaris DPD II tak lagi dijabat Bunghae Kiye. Untuk mengisi kekosongan ketua DPD II Haltim, diangkatlah Arifin Djafar sebagai Plt dan sekretaris Barsir Lambuti.

Sebagai Plt ketua DPD II, Arifin Djafar minggu kemarin mulai melakukan aktivitas partai dengan membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati Haltim. Bunghae Kiye mengaku penjaringan tanpa sepengetahuan mereka di internal pengurus DPD II Golkar Haltim.

“Di Haltim sendiri hingga kini belum ada pleno musyawarah pergantian Pengurus Ketua dan Sekretaris itu artinya ketua DPD Golkar adalah idrus Maneke dan Sekretaris adalah Bunghae Kiye,” tegas Bung.

Bunghae juga menegaskan akan menuntut oknum-oknum yang beraktifitas mengatasnamakan DPD Partai Golkar Haltim.

Seperti diketahui bawha sebelumnya, DPD Golkar Provinsi Maluku Utara memberhentikan tiga ketua DPD II Partai Golkar. Ketiganya diberhentikan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, Alien Mus serta dihadiri Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen DPP) Partai Golkar, Herman Hayong.

Tiga DPD II yang digantikan diantaranya, ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Barat, Samad Moid yang digantikan dengan Plt. Zakir Mando yang juga wakil bupati Halmahera Barat. Kemudian Ketua DPD II Halmahera Timur Idrus E Maneke digantikan dengan Plt. Ir Arifin Djafar.

Ketua DPD II Kota Tidore Kepulauan Anas Ali digantikan Suldin Falabessy sebagai pelaksanaan tugas ketua DPD Partai Golkar Tikep dengan sisa masa jabatan 2016- 2021.

Keputusan tersebut disampaikan pada Rapat pleno khusus pengambilan keputusan Pemilihan dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Malut, di ruang aula Kantor Golkar DPD I, Kamis (11/7/2019) lalu. (can).

Bagikan

Komentar