MABA,MSC-Jabatan
sekretaris DPD I Partai Golkar yang kini dijabat Arifin Djafar dipertanyakan keabsahannya
oleh Idrus Enos Maneke cs yang saat ini mengklaim masih sebagai ketua DPD II
Partai Golkar Halmahera Timur.
Kini masalahnya
dibawa ke rana hukum, dimana Pengurus DPD II Partai Golkar Haltim, Ketua DPD Idrus Enos
Maneke didampingi Sekretaris Golkar Bunghae Kiye Sabtu, (31/8/2019) kemarin melaporkan
Arifin Djafar ke Polres Haltim karena dinilai menyalahi aturan Partai dan
penyalagunaan wewenang.
Arifin
Djafar diduga mengklaim sebagai sekretaris DPD Golkar Provinsi Maluku Utara berdasarkan
keputusan sepihak Ketua DPD I Golkar Malut Alien Mus Nomor.
0056/DPD/GOLKAR-MU/II2019, akan tetapi menurut Idrus dan Bunghae keputusan
Alien tersebut tidak ada rekomendasi dari DPP partai Golkar.
“Arifin
Jafar belum sah sebagai sekretaris DPD I Partai Golkar Propinsi Maluku
Utara, karena sampai saat ini DPP Partai
Golkar tdk pernah mengeluarkan surat keputusan pengesahan Arifin Jafar sebagai sekretaris,”
tegas Bunghae Sekretaris Golkar Haltim.
Atas
tindakan Arifin Djafar itu, Kata Bunghae, adalah bentuk penyalah gunaan
kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan merusak marwa partai Golkar Haltim.
Dikatakan,
Arifirn Djafar diduga telah menyalahi aturan atas keterlibatanya menandatangani
keputusan DPD Golkar Prov. Malut nomor 0064/DPD/GOLKAR-MU/VII/2019 Tentang
Penonaktifan Pengurus DPD Golkar Haltim.
Dalam surat
keputusan itu juga jabatan ketua DPD II Golkar Haltim tak lagi pegang Idrus
Enos Maneke termasuk sekretaris DPD II tak lagi dijabat Bunghae Kiye. Untuk
mengisi kekosongan ketua DPD II Haltim, diangkatlah Arifin Djafar sebagai Plt
dan sekretaris Barsir Lambuti.
Sebagai Plt
ketua DPD II, Arifin Djafar minggu kemarin mulai melakukan aktivitas partai
dengan membuka penjaringan calon bupati dan wakil bupati Haltim. Bunghae Kiye
mengaku penjaringan tanpa sepengetahuan mereka di internal pengurus DPD II
Golkar Haltim.
“Di
Haltim sendiri hingga kini belum ada pleno musyawarah pergantian Pengurus Ketua
dan Sekretaris itu artinya ketua DPD Golkar adalah idrus Maneke dan Sekretaris
adalah Bunghae Kiye,” tegas Bung.
Bunghae juga
menegaskan akan menuntut oknum-oknum yang beraktifitas mengatasnamakan DPD
Partai Golkar Haltim.
Seperti
diketahui bawha sebelumnya, DPD Golkar Provinsi Maluku Utara memberhentikan
tiga ketua DPD II Partai Golkar. Ketiganya diberhentikan dalam rapat yang
dipimpin Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, Alien Mus serta
dihadiri Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen DPP) Partai Golkar, Herman Hayong.
Tiga DPD II yang digantikan diantaranya, ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Barat, Samad Moid yang digantikan dengan Plt. Zakir Mando yang juga wakil bupati Halmahera Barat. Kemudian Ketua DPD II Halmahera Timur Idrus E Maneke digantikan dengan Plt. Ir Arifin Djafar.
Ketua DPD II Kota Tidore Kepulauan Anas Ali digantikan Suldin Falabessy sebagai pelaksanaan tugas ketua DPD Partai Golkar Tikep dengan sisa masa jabatan 2016- 2021.
Keputusan tersebut disampaikan pada Rapat pleno khusus pengambilan keputusan Pemilihan dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Malut, di ruang aula Kantor Golkar DPD I, Kamis (11/7/2019) lalu. (can).
Komentar