TOBELO,MSC-Tak bisa
mengendalikan nafsu berahinya, DK (74), seorang kakek warga Desa Gulo Kecamatan
Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, tega memperkosa anak dibawah umur MF (14) yang
tengah asyik bermain heandphone di depan rumah pelaku.
Polisi telah
mengeluarkan surat penangkapan kepada pelaku yang saat ini tidak diketahui
keberadaannya, karena habis melakukan perbuatan cabul melarikan diri ke hutan.
Kapolres Halut
AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo melalui Kasubag Humas Aiptu Hopni Saribu
ketikan dikonfirmasi mengakui, pertsitiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis
(5/9/2019) sekitar pukul 16.00 waktu setempat, dan pada Jumat besoknya pihak
keluarga korban melaporkan ke polisi.
Kronologis
kejadian, saat itu turun hujan korban berteduh di depam rumah pelaku sambil
bermain heandphone. Pelaku yang tak tahan nafsu bejatnya sengaja memanggil
korban, akan tetapi korban tak menghiraukan.
Tak lama kemudian pelaku
diduga melakukan hipnotis kepada pelaku dengan memukul pundak pelaku dan tak
sadarkan diri. Saat itulah pelaku membawa korban ke dalam kamar dan melakukan
perbuatan bejat.
Aksi pelaku
kepergok isterinya, dan pelaku langsung mengenakan pakaian dan lari keluar
rumah. Sementara korban setelah sadar dan kembali ke rumah melaporkan kejadian
tersebut kepada orang tuanya.
“Kejadian
tersebut sudah di laporkan oleh Ibu Korban FH (39) di polsek Kao. Dan saat ini
pelaku juga belum tertangkap usai melakukan aksi bejatnya. Kemungkinan pelaku
atas nama Faniel Koromo sedang melarikan diri di dalam hutan,” jelas Hopni,
Minggu (8/9/2019).
Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda ketika di konfirmasi mengatakan, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku. Namun sampai saat ini pelaku sendiri masih berstatus sebagai buronan, karena melarikan diri dari petugas polisi.
“Saya himbau agar pelaku secepatnya menyerahkan diri. Pelaku pemerkosaan bisa di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara,”tutupnya. (AL)
Komentar