TOBELO,MSC-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskim) Polres Halmahera Utara (Halut) akan menyampaikan bukti tanda tangan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Makassar, terkait dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang sementara dilidik.
Dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan diantranya, kasus pemalsuan tandatangan yang di lakukan oleh Porda Amana dan Fahri Yamin (Kades Ngofakiaha, Kecamatan Malifut) dengan Kasus pemalsuan rekomendasi SK KONI Halut dan Pencairan DD tahun 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam waktu dekat akan bertolak ke Labfor Polda Makassar untuk membawa dua alat bukti pemalsuan tandatangan sekaligus dengan bukti pembanding untuk dilakukan uji labfor.
“Saya sementara cek anggota apakah ada yang siap untuk berangkat ke Makasar, tetapi diupayakan bulan ini juga,”, kata Rusli Mangoda
Ia menambahkan, jika sudah di bawa nanti pihaknya berharap hasilnya segera di serahkan ke penyidik Polres Halut untuk gelar perkara untuk dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Diakui Rusli Mangoda, lambannya pemeriksaan pembanding di Makssar karena Labfor Polda Makassar memebawahi Indonesia Timur, sehingga banyak tugas yang dilakukan termasuk kasus-kasus kebakaran, otopsi dan pemalsuan tanda tangan.
“Kendalanya sering terjadi untuk kasus seperti ini. yaitu lamanya pemeriksaan bukti pembanding dan juga tidak adanya petugas ahli, Sebab Makassar membawahi indonesia Timur. Jika ada kasus kebakaran, otopsi dan pemalsuan tandatangan dan paling cepat hasilnya keluar 1 minggu bahkan lebih dari sebulan,”katanya.
Di sentil mengenai jumlah tersangka kasus pemalsuan tandatangan untuk rekomendasi pengurus KONI, Kasat menyebutkan bahwa kasus tersebut bisa saja tersangka tunggal atau lebih dari satu.
“Jika di lihat dari kasusnya apakah hanya satu atau rombongan karena nanti di lihat siapa yang turut melakukan, memerintahkan, turut serta dan memberikan kesempatan. Ancaman pemalsuan itu pidananya hukumannya di atas lima tahun,”tegas Rusli
Kedua kasus tersebut saat ini telah naik status dari lidik ke penyidikan, dan calon tersangkanya telah ada. Namun menunggu penetapan tersangka secara resmi oleh pihak Polres Halut setelah pasca gelar pekara untuk syarat penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Makassar. (AL)
Komentar