TOBELO,MSC-Penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Reskim) Polres Halmahera Utara (Halut) akan menyampaikan
bukti tanda tangan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Makassar, terkait
dua kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang sementara dilidik.
Dua kasus dugaan
pemalsuan tanda tangan diantranya, kasus pemalsuan tandatangan yang di lakukan
oleh Porda Amana dan Fahri Yamin (Kades Ngofakiaha, Kecamatan Malifut) dengan
Kasus pemalsuan rekomendasi SK KONI Halut dan Pencairan DD tahun 2018 lalu.
Kasat Reskrim
Polres Halut AKP. Rusli Mangoda ketika dikonfirmasi menjelaskan, dalam waktu
dekat akan bertolak ke Labfor Polda Makassar untuk membawa dua alat bukti
pemalsuan tandatangan sekaligus dengan bukti pembanding untuk dilakukan uji
labfor.
“Saya
sementara cek anggota apakah ada yang siap untuk berangkat ke Makasar, tetapi
diupayakan bulan ini juga,”, kata Rusli Mangoda
Ia menambahkan, jika
sudah di bawa nanti pihaknya berharap hasilnya segera di serahkan ke penyidik Polres
Halut untuk gelar perkara untuk dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Diakui Rusli
Mangoda, lambannya pemeriksaan pembanding di Makssar karena Labfor Polda
Makassar memebawahi Indonesia Timur, sehingga banyak tugas yang dilakukan
termasuk kasus-kasus kebakaran, otopsi dan pemalsuan tanda tangan.
“Kendalanya
sering terjadi untuk kasus seperti ini. yaitu lamanya pemeriksaan bukti
pembanding dan juga tidak adanya petugas ahli, Sebab Makassar membawahi
indonesia Timur. Jika ada kasus kebakaran, otopsi dan pemalsuan tandatangan dan
paling cepat hasilnya keluar 1 minggu bahkan lebih dari sebulan,”katanya.
Di sentil mengenai
jumlah tersangka kasus pemalsuan tandatangan untuk rekomendasi pengurus KONI,
Kasat menyebutkan bahwa kasus tersebut bisa saja tersangka tunggal atau lebih
dari satu.
“Jika di lihat dari kasusnya apakah hanya satu atau rombongan karena nanti di lihat siapa yang turut melakukan, memerintahkan, turut serta dan memberikan kesempatan. Ancaman pemalsuan itu pidananya hukumannya di atas lima tahun,”tegas Rusli
Kedua kasus tersebut saat ini telah naik status dari lidik ke penyidikan, dan calon tersangkanya telah ada. Namun menunggu penetapan tersangka secara resmi oleh pihak Polres Halut setelah pasca gelar pekara untuk syarat penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan Labfor Polda Makassar. (AL)
Komentar