oleh

KPK Diminta Telusuri Ijin Tambang di Maluku Utara

TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) berharap kehadiran tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan KPK RI di Provinsi Maluku Utara saat ini dapat menulusuri persoalan sejumlah perusahaan tambang yang bermasalah.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, ada sejumlah persoalan soal pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Dari hasil temuan KATAM terdapat Tiga perusahaan tambang besar di Provinsi Maluku Utara kehadirannya tidak terdaftar di kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sesuai dengan hasil rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diselenggrakan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019, ada tiga perusahan besar di Provinsi Maluku Utara yang tidak derdaftar namanya di Kementrian ESDM”, ungkap Muhlis Ibrahim, Senin (2/9/2019).

Tiga perusahan itu diantaranya PT Obi Prima Nikel, wilayah operasi di Kabupaten Halmahera Selatan, PT Elsaday Mulia, Perusahan Nikel yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT Tararex Mulia Jaya, tambang emas yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Utara.

Untuk itu Muhlis Ibrahim berharap, tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan KPK RI membawa pulang kado pemberantasan korupsi sektor pertambangan setelah berada di Maluku Utara.  

Sebab katanya, tentu ini adalah keanehan yang disengaja, bukan human eror. Karena perusahan ini berioperasi dari tahun 2010. Selain itu, ada 33 dari total 36 perusahan yang tidak terdaftar dalam data base Dirjen Pertambangan.

Muhlis Ibrahim juga berharap KPK mengusut tuntas 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu, diduga menerbitkan 27 Izin Usaha Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang jelas.

Muhlis Ibrahim menduga keluarnya 27 izin tambang di Malut,  ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

KATAM juga kata Muhlis Ibrahim, akan menyampaikan data-data hal ini kepada tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan KPK RI yang saat ini berada di Maluku Utara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dan Manajemen Aset  Daerah, di Ternate. (red)

Bagikan

Komentar