TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi
Tambang (KATAM) berharap kehadiran tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan
KPK RI di Provinsi Maluku Utara saat ini dapat menulusuri persoalan sejumlah
perusahaan tambang yang bermasalah.
Koordinator KATAM Maluku Utara,
Muhlis Ibrahim menuturkan, ada sejumlah persoalan soal pertambangan di Provinsi
Maluku Utara. Dari hasil temuan KATAM terdapat Tiga perusahaan tambang besar di
Provinsi Maluku Utara kehadirannya tidak terdaftar di kementerian Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM).
“Sesuai dengan hasil rekonsiliasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) dengan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang
diselenggrakan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2019, ada tiga perusahan
besar di Provinsi Maluku Utara yang tidak derdaftar namanya di Kementrian
ESDM”, ungkap Muhlis Ibrahim, Senin (2/9/2019).
Tiga perusahan itu diantaranya PT Obi
Prima Nikel, wilayah operasi di Kabupaten Halmahera Selatan, PT Elsaday Mulia,
Perusahan Nikel yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT
Tararex Mulia Jaya, tambang emas yang wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera
Utara.
Untuk itu Muhlis Ibrahim berharap,
tim Supervisi Wilayah IX Bidang Pencegahan KPK RI membawa pulang kado
pemberantasan korupsi sektor pertambangan setelah berada di Maluku Utara.
Sebab katanya, tentu ini adalah
keanehan yang disengaja, bukan human eror. Karena perusahan ini berioperasi
dari tahun 2010. Selain itu, ada 33 dari total 36 perusahan yang tidak
terdaftar dalam data base Dirjen Pertambangan.
Muhlis Ibrahim juga berharap KPK mengusut
tuntas 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah
Provinsi Maluku Utara pada 2016 lalu, diduga menerbitkan 27 Izin Usaha
Pertambangan atau IUP tanpa prosedur yang jelas.
Muhlis Ibrahim menduga keluarnya 27
izin tambang di Malut, ada proses mafia
di dalam penerbitan IUP tersebut. Yang mana ada pihak-pihak yang sengaja
mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal
di luar mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
KATAM juga kata Muhlis Ibrahim, akan
menyampaikan data-data hal ini kepada tim Supervisi Wilayah IX Bidang
Pencegahan KPK RI yang saat ini berada di Maluku Utara dalam rangka optimalisasi
penerimaan daerah dan Manajemen Aset
Daerah, di Ternate.
(red)
Komentar