TERNATE,MSC-Dalam catatan Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara bahwa narapidana kasus Narkoba sering menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tempat aman bagi pelaku menjalankan aksinya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Maluku Utara, H Haeruddin Umaternate menuturkan lapas menjadi tempat yang aman bagi pelaku menjalankan aksinya.
“Kendati pihak Lapas tetap mengawasi akan tetapi para napi berpikir kalau mereka tidak lagi diawasi oleh petugas BNN dan kepolisian,” kata Haeruddin Umaternate, Jumat (13/9/2019) malam saat bacarita Narkoba musuh tanpa wajah di kedai Sabua Rakyat, Ternate.
Ia juga menambahkan para pelaku berada dalam zona aman dengan menjalankan bisnis narkoba saat berada di lapas dengan menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi kepada anggota sindikat di luar tahanan, termasuk memanfaat para napi kasus narkoba yang telah bebas setelah menjalani hukuman.
BNN kata Haeruddin telah mengusulkan ada pembatasan penggunaan telepon seluler khususnya bagi tahanan kasus narkoba. “Minimal ada zona pembatasan jaringan bagi ruang tahanan napi narkoba”, sebut Haeruddin.
Dikatakan, Lapas menjadi tempat “Diklat” karena berkumpulnya narapidana kasus narkoba baik Bandar, kurir maupun pengguna. Saat sama-sama berada di lapas, dimanfaatkan oleh para bandar bagi napi yang telah bebas menjadi penghubung bisnis narkoba yang dikendalikan dari lapas.
“Sindikat narkoba biasa merekrut orang dari satu komunitas. Hal ini terbukti dari kasus-kasus yang telah terungkap. “Sindikat narkoba biasanya merekrut orang-orang dalam satu suku atau komunitas, seperti dalam kasus jaringan lapas, mereka melibatkan para napi yang telah bebas,” lanjut Haeruddin.
Pada akhir tahun 2018 lalu, penemuan delapan tanaman mirip ganja di Lapas kelas IIA Ternate. Termasuk tertangkapnya bisnis narkoba di dalam lapas yang juga melibatkan sipir di dalam lapas.
Sejauh ini, kata Haeruddin, BNN telah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengambil langkah persuasif, salah satunya adalah memberikan pembinaan khusus terhadap para pelaku narkoba. (red)
Komentar