TERNATE,MSC-Limbah bahan berbahaya
dan beracun (B3) dari sejumlah perusahaan tambang mengancam lingkungan bahkan kesehatan
masyarakat di Provinsi Maluku Utara.
Aktivis Tambang Maluku Utara, Muhlis
Ibrahim menuturkan, salah satu persoalan yang wajib kita seriusi dalam kegiatan
pertambangan itu adalah lingkungan hidup. Oleh karena kegiatan pertambangan itu
sendiri berkaitan erat dengan lingkungan hidup sekitarnya.
Dan untuk Maluku Utara kata Muhlis
Ibrahim yang juga Ketua KATAM Maluku Utara, kendala terbesar yang mengganggu
aktivitas kegiatan pertambangan adalah pengelolaan limbah tambang. Terlebih
khusus lagi limbah tambang yang masuk dalam kategori, Bahan Berbahaya Beracun
(B3).
Dia mengatakan, ada dua opsi yang
akan diberikan terkait dengan penambangan emas tersebut, yakni dihentikan atau
proses pengolahan dan pemisahan emas dari batuan di lokalisasi, agar tidak
menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kami mengharapkan opsi
lokalisir itu bisa dilaksanakan, karena dengan cara ini kegiatan penambangan
emas bisa diteruskan dan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di
sembarang tempat bisa dicegah,” katanya Muhlis Ibrahim saat dialog KNPI
dengan Judul Tambang Emas Untuk Siapa, Kamis kemarin.
Dari hasil pengamatan dilapangan kata
Muhlsi Ibrahim, beberapa perusahan besar yang sementara ini beroperasi tidak
memiliki tempat pengelolaan limbah B3. Sebut saja, PT. Fajar Bhakti Nusantara,
PT. Adidaya Tangguh dan PT. Servindo.
“Sehingga persoalan yang muncul
sekarang ini terjadi penumpukan limbah B3 dengan jumlah yang relatif besar.
Jika persoalan ini tidak perhatikan serius, maka bisa dipasikan Provinsi Maluku
Utara akan mengalami kiamat lingkungan hidup”, kata Muhlsi Ibrahim.
Untuk itu dia berharap, pemerintah provinsi dalam hal ini dinas ESDM perlu melakukan pengawasan ketat terhadap limbah B3 hasil dari kegiatan pertambangan. Dan memberikan sangsi tegas bagi perusahan tambang yang tidak patuh pada kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan.
Dikatakan, tiga jenis limbah B3 yang dihasilkan, yakni tanah terkontaminasi, limbah sisa operasi, dan limbah sisa produksi. (red)
Komentar