SOFIFI,MSC-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2020, Jumat (20/9/2019) hanya dihadiri 8 (delapan) anggota DPRD.
Delapan wakil rakyat yang hadiri terdiri dari dua unsur pimpinan dan enam anggota DPRD. Sementara jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sebanyak 45 orang.
Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar menuturkan, sebagai wakil rakyat di injury time masa jabatan, mestinya menunjukan hal positif. Sebab ketidak hadiran anggota yang tidak mengikuti paripuran pembasan KUA dan PPAS 2020 menjadi tolak ukur dan penilaian masyarakat.
“Dari 45 anggota yang hadir hanya 8 orang ini aneh, walaupun ini tidak menggangu jalan pembahasan tapi penilaian publik tentunya sangat dirugikan,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Malut, Ridwan Tjan menyampaikan, sangat keterlaluan meskipun masa jabatan berakhir 23 September sebagai wakil rakyat harus menunjukkan hal yang positif terhadap publik Malut.
“Jangan karena masa jabat berakhir kita semakin malas berkantor atau menghadiri paripurna, ini juga menjadi catatan dan evalusi bagi anggota DPRD yang akan datang periode 2019-2024,”katanya.
Lanjut dia, ketika hak anggota DPRD belum terbayarkan semuanya menuntut agar segera di bayarkan, tetapi ketika sudah terbayarkan semestinya kewajiban sebagai wakil rakyat harus wajib terpenuhi.
“Saya juga merasa malu ya, kenapa anggota DPRD periode 2014-2019 mereka tidak berkantor apalagi ini masa terakhir yang menjadi kenangan-kenangan. Supaya pembahasan APBD 2020 akan jadi tangungjawab anggota DPRD yang baru,”terang, ketua DPW PPP Malut ini. (red)
Komentar