SOFIFI,MSC-Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dengan agenda penandatangan
nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2020, Jumat (20/9/2019) hanya dihadiri 8
(delapan) anggota DPRD.
Delapan wakil rakyat yang hadiri
terdiri dari dua unsur pimpinan dan enam anggota DPRD. Sementara jumlah anggota
DPRD Provinsi Maluku Utara sebanyak 45 orang.
Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku
Utara, Zulkifli Hi Umar menuturkan, sebagai wakil rakyat di injury time masa jabatan, mestinya
menunjukan hal positif. Sebab ketidak hadiran anggota yang tidak mengikuti
paripuran pembasan KUA dan PPAS 2020 menjadi tolak ukur dan penilaian
masyarakat.
“Dari 45 anggota yang hadir
hanya 8 orang ini aneh, walaupun ini tidak menggangu jalan pembahasan tapi
penilaian publik tentunya sangat dirugikan,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan
DPRD Malut, Ridwan Tjan menyampaikan, sangat keterlaluan meskipun masa jabatan
berakhir 23 September sebagai wakil rakyat harus menunjukkan hal yang positif
terhadap publik Malut.
“Jangan karena masa jabat
berakhir kita semakin malas berkantor atau menghadiri paripurna, ini juga
menjadi catatan dan evalusi bagi anggota DPRD yang akan datang periode
2019-2024,”katanya.
Lanjut dia, ketika hak anggota DPRD belum terbayarkan semuanya menuntut agar segera di bayarkan, tetapi ketika sudah terbayarkan semestinya kewajiban sebagai wakil rakyat harus wajib terpenuhi.
“Saya juga merasa malu ya, kenapa anggota DPRD periode 2014-2019 mereka tidak berkantor apalagi ini masa terakhir yang menjadi kenangan-kenangan. Supaya pembahasan APBD 2020 akan jadi tangungjawab anggota DPRD yang baru,”terang, ketua DPW PPP Malut ini. (red)
Komentar