MABA,MSC-Sekitar Setahun lebih krisis staf kerja di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) Waci Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga kini belum juga terjawab.
Pada Tahun 2018 lalu Pemerintah Desa Waci melalui Kepala Desa telah me-non aktifkan 2 perangkat kerja yaitu Kaur Pembangunan Adam Litte dan Kepala Dusun Jundula Difa.
Namun hingga memasuki akhir 2019 kedua perangkat tersebut belum juga ada pengganti, menyebabkan roda Pemerintahan Desa itu pincang alias tidak berjalan seperti pada biasanya.
“Sampai saat ini belum ada pergantian, sehingga roda pemerintahan terutama pelayanan masyarakat terganggu”, kata Sekretaris Desa Waci Wahid Saidi saat dikonfirmasi wartawan memalui telepon, Rabu (25/9/2019).
Wahid menjelaskan jika Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Waci yang saat ini dicabut SK-nya yaitu Ismunandar Hasan, setelah memberhentikan kedua staf tersebut lansung mengajukan permohonan Kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk pengisian kekosongan Jabatan namun hingga kini Pemkab Haltim melalui Dinas terkait belum memberikan jawaban atas usulan itu.
“Dinas maunya pergantian dua staf tersebut harus melalui seleksi ulang sebagaimana digelar pada saat pertama kali seleksi,” katanya.
Kendatipun demikian, lanjut dia dinas juga mempertimbangan dengan status Pemerintah Desa sendiri yang saat ini Kepala Desa masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) dampak dari gugatan Perselisihan Pilkades Tahun lalu.
“Kita hanya menungu Keputusan dari Dinas untuk masalah ini,” tutupnya.(can).
Komentar