oleh

Pilkada Tunda Jika Oktober NPHD Belum Final

TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2020 dapat ditunda, jika daerah belum rampungkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga oktober nanti.

Sebab berdasarkan tahapan dan kesepakatan penandatanganan NPHD Pilkada 2020 baik untuk Bawaslu maupun KPU paling lambat pada 1 Oktober 2019. Dengan demikian batas waktu tersisa tak sampai sebulan.

“Kalau misalnya ada beberapa daerah tertunda akibat proses NPHD yang tak kunjung usai, jadi, proses NPHD harus lancar,” pungkas Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH, Rabu (4/9/2019) di Ternate.

Menurut Muksin Amrin, Bawaslu secara kelembagaan tak ingin proses pilkada pun menjadi tertunda di beberapa daerah akibat NPHD yang belum selesai. Demi kelancaran seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2020, dia berharap, NPHD tidak terkendala dan tak terlambat.

Untuk itu, Muksin menyarankan Bawaslu kabupaten kota berkoordinasi atau membahas lebih jauh terkait NPHD dengan pemda untuk segera mungkin berkoordinasi menyangkut batas akhir waktu penandatanganan NPHD yang tersisa sebulan.

“Saya sarankan Bawaslu daerah yang belum sama sekali membahas NPHD dengan pemda kiranya sesegera mungkin melakukan komunikasi, koordinasi, dan membahas persoalan NPHD supaya tidak ada kendala dalam melaksanakan Pilkada nanti,” jelas Ketua Bawaslu Maluku Utara.

Seperti diketahui di Pilkada 2020 nanti, dua kota dan enam kabupaten di Maluku Utara yang akan melaksanakan Pilkada. Dan laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi lanjut Muksin Amrin, baru kabupaten Halmahera Barat yang telah rampung yang diusulkan Rp11 miliar dan disetujui sebesar Rp9 miliar.

Bawaslu kata Muksin untuk tahun anggaran 2019 ini, Bawaslu belum banyak membutuhkan anggaran, akan tetapi pada tahun 2020 banyak anggaran yang dibutuhkan.

Dana kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi atau kabupaten/kota secara bertahap.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan cair bertahap. Pertama 40%, setelah 14 hari pasca penandatanganan. Kemudian tahap kedua 50% empat bulan sebelum hari pemungutan dan tahap ketiga 10% satu bulan sebelum hari pemungutan. (red)

Bagikan

Komentar