TERNATE,MSC-Pelaksanaan Pemilihan
Kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun 2020 dapat ditunda, jika
daerah belum rampungkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga oktober
nanti.
Sebab berdasarkan tahapan dan
kesepakatan penandatanganan NPHD Pilkada 2020 baik untuk Bawaslu maupun KPU
paling lambat pada 1 Oktober 2019. Dengan demikian batas waktu tersisa tak
sampai sebulan.
“Kalau misalnya ada beberapa daerah
tertunda akibat proses NPHD yang tak kunjung usai, jadi, proses NPHD harus
lancar,” pungkas Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH, Rabu (4/9/2019) di Ternate.
Menurut Muksin Amrin, Bawaslu secara
kelembagaan tak ingin proses pilkada pun menjadi tertunda di beberapa daerah
akibat NPHD yang belum selesai. Demi kelancaran seluruh proses tahapan Pilkada
Serentak 2020, dia berharap, NPHD tidak terkendala dan tak terlambat.
Untuk itu, Muksin menyarankan Bawaslu
kabupaten kota berkoordinasi atau membahas lebih jauh terkait NPHD dengan pemda
untuk segera mungkin berkoordinasi menyangkut batas akhir waktu penandatanganan
NPHD yang tersisa sebulan.
“Saya sarankan Bawaslu daerah yang belum sama sekali membahas NPHD dengan pemda kiranya sesegera mungkin melakukan komunikasi, koordinasi, dan membahas persoalan NPHD supaya tidak ada kendala dalam melaksanakan Pilkada nanti,” jelas Ketua Bawaslu Maluku Utara.
Seperti diketahui di Pilkada 2020
nanti, dua kota dan enam kabupaten di Maluku Utara yang akan melaksanakan
Pilkada. Dan laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi lanjut Muksin Amrin, baru
kabupaten Halmahera Barat yang telah rampung yang diusulkan Rp11 miliar dan
disetujui sebesar Rp9 miliar.
Bawaslu kata Muksin untuk tahun anggaran
2019 ini, Bawaslu belum banyak membutuhkan anggaran, akan tetapi pada tahun
2020 banyak anggaran yang dibutuhkan.
Dana kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi atau kabupaten/kota secara bertahap.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan cair bertahap. Pertama 40%, setelah 14 hari pasca penandatanganan. Kemudian tahap kedua 50% empat bulan sebelum hari pemungutan dan tahap ketiga 10% satu bulan sebelum hari pemungutan. (red)
Komentar