TOBELO,MSC-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Nyoter Koenoe telah memerintahkan seluruh kabid dan stafnya yang terlibat di dalam panitia kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 yang di gelar pada 30 September untuk melakukan tahapan pemeriksaan berkas Cakades
“Saat ini kita masuk pada pemeriksaan berkas Cakades dari 94 Desa, selama dua hari,” ungkap Nyoter Koenoe kepada wartawan. Senin (16/09/2019).
Dikatakan, sesuai dengan syarat Cakades yang di atur dalam Permendagri dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemilihan Kades, Panitia Pilkades di tingkat desa sebelumnya telah membuka pendaftaran. Dan berkasnya akan di verivikasi oleh panitia kabupaten.
Menurutnya, pemeriksaan berkas dilakukan secara transparan dan teliti, dimana akan di lihat kekurangan berkas dari persyaratan cakades. Jika di temukan kekurangan maka cakades yang bersangkutan bakak di diskualifikasi.
Sejauh ini katanya, baru desa Akelamo kecamatan Kao Teluk yang di tahan sementara, sebab terjadi kesalahan teknis akibat miskomunikasi antara panitia Desa dengan Cakades.
“Setelah diserahkan berkas Cakades oleh Panitia Pemilihan di tingkat Desa, ke PMD selaku Panitia Kabupaten, akan melakukan pemeriksaan selama dua hari Senin dan Selasa 17 September 2019. Kami akan memeriksa secara teliti, transparan dan akuntabilitas, agar jika diketahui syarat dalam pemberkasan tidak lengkap maka akan dipertimbangkan atau didiskualifikasi Cakades tersebut,”katanya.
Menurut Nyoter jika dalam pemeberkasan sudah di laksanakan tanpa kendala, maka dilanjutkan dengan tahapan tes tertulis pada Rabu (18/09). Selanjutnya di hari Kamis (19/09) lansung di umumkan Cakades yang lolos untuk pilkades di desa masing-masing. (AL)
Komentar