oleh

PMI Provinsi Diminta Takeover PMI Kota Ternate

TERNATE,MSC-Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) III Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ternate yang digelar (9/9/2019) lalu menuai protes karena dinilai tidak sesuai prosedur organisasi.

Mantan Sekretaris PMI Kota Ternate, Anarti Fatmawati menegaskan, Muskot III yang dilakukan tidak berdasarkan AD dan ART PMI, sebab yang memberikan hak suara adalah pengurus yang telah dimisioner tanpa pengurus kecamatan.

“Organisasi apa saja proses pemilihan ketua dilakukan oleh pengurus dimisioner, PMI bukan organisasi kaleng-kaleng”, kata Anarti Fatmawati, Rabu (11/9/2019).

Menurut AD dan ART PMI hak suara pada muskot terdiri dari, satu suara dari pengurus PMI Provinsi, satu suara dari pengurus PMI kota yang telah dimisioner serta masing-masing pengurus PMI kecamatan.  

PMI Kota Ternate lanjut Anarti belum membentuk pengurus PMI Kecamatan, tetapi telah melakukan muskot. Sehingga dalam muskot III tidak ada pengurus kecamatan yang memberikan suara sebagaimana AD ART PMI.

“Harusnya bentuk dahulu pengurus kecamatan baru dilakukan muskot, sehingga sesuai dengan aturan dalam pemilihan ketua kota”, kata Anarti.

Akan tetapi pada muskot III yang dilakukan, jumlah suara yang memilih 11 suara terdiri dari pengurus provinsi dan pengursu kota. “Terus pengurus kecamatan siapa yang memilih, kan belum terbentuk”, tanya Anarti.

Kejanggalan lain kata Anarati, berdasarkan pasal 53 AD ART selama tiga bulan jelang pelaksanaan muskot panitia harus melakukan penjaringan dan penetapan bakal calon. “Aturan ini juga tidak dilakukan oleh panitia muskot”, sebutnya.

Menurutnya, tak masalah siapa yang terpilih sebagai ketua PMI Kota Ternate, akan tetapi harus sesuai dengan aturan yang tercantum dalam AD ART PMI. Figur ketua PMI siapa saja terbuka untuk umum, yang penting mau dan peduli dengan kerja-kerja kemanusiaan sebagaimana misi PMI.

“Tak masalah siapa saja terpilih sebagai ketua karena itu hasil musyawarah yang harus dihormati dan ditaati, tetapi lalui dahulu mekanisme dan aturan yang berlaku di organisasi”, tegas Anarti.

Selain itu, ketua terpilih pada muskot III tidak hadir dalam arena muskot tetapi terpilih sebagai ketua, sebagaimana tertera dalam AD ART Pasal 21 huruf g menyebutkan bersedia menyediakan waktu untuk organisasi.

“Ketua PMI Provinsi Maluku Utara agar tidak menerbitkan SK pengurus karena Musyawarah PMI Kota Ternate gagal dan ilegal, mengambil alih (takeover) dan melakukan pemilihan calon Ketua PMI Kota Ternate secara terbuka dan transparan sesuai aturan organisasi yang berlaku”, pintanya. (red)

Bagikan

Komentar