TERNATE,MSC-Ribuan
aktivis dari berbagai elemen dan OKP mengepung kantor Polda dan Kejati Maluku
Utara, menyuarakan keadilan bagi proses hukum kasus kematian Kiki Kumala.
Aksi yang melibatkan
sejumlah elemen dari OKP, OKK, LSM bahkan ormas yang tergabung dalam Koalisi
Masyarakat untuk Keadilan Kiki Kumala di depan Mapolda Malut dan Kejati Malut,
Senin (9/9/2019) sebagai bentuk mempresure penegakan hukum agar ditegakan
seadil-adilnya.
“Aksi di Mapolda
dan Kejaksaan Tinggi Malut, yang dilakukan ini bukan hanya dari pihak keluarga,
namun aksi ini melibatkan sejumlah elemen yang ada di Provinsi Maluku Utara,”
kata Ketua Harian Kapita Tahane Provinsi Maluku Utara, Ikhy Sukardi Husen
kepada wartawan, di Ternate.
Kata Iki Sukardi, kasus perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Ronal terhadap calon mahasiswa, Kiki Kumala, beberapa waktu lalu akan terus dikawal.
Selain itu masa
yang jumlahnya ribuan orang itu, meminta eksekusi mati terhadap pelaku adalah
sebuah keadilan bagi penegakan hukum karena sesuai dengan perbuatan pelaku.
Seperti diketahui,
kasusnya bermula saat Kiki menaiki mobil milik pelaku Irawan Tutuwarima alias
Ronal (35), dari Desa Tahane, Halut, menuju Sofifi. Pada saat tiba di Kelurahan
Guraping, Sofifi, Ronal langsung melancarkan aksinya. Sebelum mencekik korban
menggunakan karet list kaca mobil hingga tewas, pelaku terlebih dahulu
memperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil seluruh barang korban dan kabur.
Pelaku membuang
dompet, sepatu dan tas milik korban di jalan kilo 40. Pelaku lalu menuju ke
Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, untuk
membuang jasad korban. Tragis pelaku menutupi jasad korban menggunakan terpal
dan dedaunan kering.
Kini pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 339 pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, pasal 285 pemerkosaan, dan pasal 366 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Dan ancaman paling tinggi hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Polda Malut sebagaimanya sebelumnya dijelaskan Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar, kasus Kiki Kumala itu sudah lengkap bahkan tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah menyerahkan tahap satu berkas perkaranya kepada kejaksaan tinggi.(red)
Komentar