JAILOLO,MSC-FA
alias Fandi kini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Halmahera
Barat, terkait dengan kasus narkoba yang saat ini ditangani penyidik Polres
Halbar.
Penetapan DPO itu,
setelah penyidik mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, FA yang diduga
terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu itu, tidak mengindahkan surat panggilan
yang dilayangkan oleh penyidik.
“Jika dia
(Fandi_red) merasa tidak bersalah silahkan datang saja ke kantor Polres Halbar.
Karena sementara ini dia sudah dicari oleh Buser,” ungkap Kasat Reskrim
Polres Halbar, AKP Riyanto kepada wartawan, melalui telepon selulernya, Senin
(2/9/2019)
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni, I Alias Iswahyudi dan R alias Riswan menyebutkan bahwa FA Alias Fandi turut terlibat memakai dan membeli barang haram tersebut.
“Jika satu orang yang menyebutkan berarti tidak cukup tapi ini dua orang yang menyebutkan bahwa FA alias Fandi sebagai salah satu pemakai, karena sempat juga pernah membeli barang haram itu,” katanya (ijha)
Komentar