TERNATE,MSC-Dianggap mengekang
kebebasan Pers, puluhan wartawan dari berbagai media di Maluku Utara menggelar
aksi demo. Akdi demo yang digelar di beberapa tempat seperti, Mapolda Maluku
Utara, Polres Ternate dan RRI Stasiun Ternate, para jurnalis itu menolak dengan
tegas RUU KUHP yang dinilai tidak didasari semangat kebebasan pers dan semangat
reformasi.
Aksi yang diwarnai orasi yang disampaikan beberapa perwakilan Jurnalis di Maluku Utara, tak hanya menolak RUU KUHP, mereka juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan oknum aparat yang kerap kali dilakukan kepada wartawan.
Koordinator aksi, Sahmar M.Djen
mengatakan pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut dinilai berbenturan dengan UU
pers yang menjamin dan melindungi kerja jurnalis.
“Jika RUU KUHP disahkan DPRD,
dipastikan insan pers bakal dibungkam seperti orde baru,” kata Sahmar
M.Djen saat berorasi di depan Mapolres Ternate, Jumat (27/9/2019).
Sementara itu mantan wartawan Radion
68 H, Asghar Saleh pada kesempatan itu mengatakan, tanpa kebebasan pers dan
berekspresi ini maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan
akan berjalan mundur.
“Jurnalis di Maluku Utara
menolak RUU KUHP, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kita sebagai
kalangan pencari fakta untuk mengekspresikan ide lewat tulisan,” ujar Asgar
Saleh yang disebut sebagai calon wakil walikota Ternate.
Sementara itu Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda saat menerima puluhan jurnalis Maluku Utara menyatakan, akan selalu melakukan control terhadap anak buahnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap teman-teman jurnalis saat berada di lapangan.
Menurut Azhari Juanda komunikasi dan
kebersamaan selama ini yang telah dibangun bersama para jurnalis akan tetapi
dihormati dan dihargai sebagai sebuah kebersamaan dalam menjalankan tugas
masing-masing.
“Saya anti kekerasan, jika ada anak
buah saya yang bertindak tidak sesuai prosedur kepada wartawan, laporkan kepada
saya akan saya tindak”, pintah AKBP Azhari Juanda.
Seperti diketahui, beberapa point
dalam pasal di RUU KUHP yang dianggap menekang kebebasan pers diantaranya, Pasal
219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal
241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Ketiga, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
Ketujuh, Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati. (red)
Komentar