oleh

Tahap Pilkada Sudah Jalan, ASN Dilarang Berpolitik

TERNATE,MSC-Sehubungan dengan dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan atau terlibat politik praktis.

“Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tahapan pilkada 2020 dimulai sejak 1 oktober 2019 yang dimulai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)”, kata Hj Masita Nawawi SH, Koodinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Maluku Utara, Rabu (2/10/2019) di Ternate.

Tak hanya itu, Masita juga mengingatkan kepada ASN atau pejabat yang saat ini lagi ramai ikut mendaftar pada penjaringan bakal calon untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

“Silahkan para pejabat (ASN) yang mendaftar sebagai bacalon agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti pendaftaran menggunakan kendaraan dinas”, kata Masita Nawawi.

Bawaslu juga ingatkan ASN tidak memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan popularitas atau elektabilitas. “Memanfaatkan program adalah pelanggaran”, kata Masita.

Perlu diketahui, saat ini sejumlah partai politik sudah memulai penjaringan bakal calon kepala daerah baik dari kader internal maupun praktisi, birokrat, atau akademisi di luar partai.

Masita juga menyebutkan, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada para ASN termasuk melaksanakan FGD. Tujuannya sebagai langkah pencegahan untuk memanilisir pelanggaran, karena Bawaslu lebih mengoptimalkan pencegahan dari pada penindakan.

“Bawaslu tidak membatasi ruang bagi ASN tetapi karena itu aturan yang berlaku untuk ASN, sehingga kewajiban Bawaslu untuk mengawasi”, katanya. (red)

Bagikan

Komentar