TERNATE,MSC-Sehubungan dengan
dimulainya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu
Provinsi Maluku Utara mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak
melakukan kegiatan atau terlibat politik praktis.
“Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019
tahapan pilkada 2020 dimulai sejak 1 oktober 2019 yang dimulai dengan Penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)”, kata Hj Masita Nawawi SH, Koodinator
Divisi (Kordiv) Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu
Maluku Utara, Rabu (2/10/2019) di Ternate.
Tak hanya itu, Masita juga
mengingatkan kepada ASN atau pejabat yang saat ini lagi ramai ikut mendaftar
pada penjaringan bakal calon untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
“Silahkan para pejabat (ASN) yang
mendaftar sebagai bacalon agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti
pendaftaran menggunakan kendaraan dinas”, kata Masita Nawawi.
Bawaslu juga ingatkan ASN tidak
memanfaatkan program pemerintah untuk meningkatkan popularitas atau
elektabilitas. “Memanfaatkan program adalah pelanggaran”, kata Masita.
Perlu diketahui, saat ini sejumlah
partai politik sudah memulai penjaringan bakal calon kepala daerah baik dari
kader internal maupun praktisi, birokrat, atau akademisi di luar partai.
Masita juga menyebutkan, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada para ASN termasuk melaksanakan FGD. Tujuannya sebagai langkah pencegahan untuk memanilisir pelanggaran, karena Bawaslu lebih mengoptimalkan pencegahan dari pada penindakan.
“Bawaslu tidak membatasi ruang bagi ASN tetapi karena itu aturan yang berlaku untuk ASN, sehingga kewajiban Bawaslu untuk mengawasi”, katanya. (red)
Komentar