MABA,MSC-Menanggapi
Pemberitaan yang menyebutkan Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang
larangan Politik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Siang tadi, Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menegaskan akan tetap memanggil dan
memproses oknum ASN di lingkup Pemkab Haltim yang terbukti berpolitik paktis
melaui Sosial media maupun pertemuan langsung dalam mempromosi dan
mengkampanuekan Kandidat Pilkada Haltim pada 2020 nanti.
Ketua Bawaslu Haltim
Suratman Kadir menegaskan, jika yang dilakukan oknum ASN tersebut tentu melanggar
undang undang tentang ASN, Edaran Kemenpan RB, serta Edaran KSN maupun Undang
Undang No 10 Tahun 2016.
Dikatakan untuk
menindak memerlukan bukti yang akurat sehingga bisa dipastikan Kebenarannya
bukan beradasrkan cerita semata. “Sejauh ini Bawaslu masih mengumpulkan buktu
bukti,” kata Suratman melalui WhatsAPP kepada malutsatu.com, Kamis (10/10/2019).
Suratman juga memminta
kerjasama kepada semua unsur dan elemen baik LSM maupun media sekalian demi
menjaga dan mensukseskan Pemilukada yang bersih dari kecurangan dan pelanggaran
Hukum.
“Kami sampaikan apa bila ada masyarakat, LSM, rekan rekan media masa kalau memiliki bukti mohon disampaikan ke Bawaslu untuk dijadikan dasar dalam mengambil tindakan,”pintanya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, bahkan hingga kini di Sosial media banyak Akun Facebook yang melakukan promosi kandidatnya melalui dinding Faceboknya dan rata rata semuanya sebagai PNS. (can).
Komentar