oleh

Bawaslu Kembali Tegaskan Bakal Proses ASN Berpolitik

MABA,MSC-Menanggapi Pemberitaan yang menyebutkan Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang larangan Politik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Siang tadi, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menegaskan akan tetap memanggil dan memproses oknum ASN di lingkup Pemkab Haltim yang terbukti berpolitik paktis melaui Sosial media maupun pertemuan langsung dalam mempromosi dan mengkampanuekan Kandidat Pilkada Haltim pada 2020 nanti.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir menegaskan, jika yang dilakukan oknum ASN tersebut tentu melanggar undang undang tentang ASN, Edaran Kemenpan RB, serta Edaran KSN maupun Undang Undang No 10 Tahun 2016.

Dikatakan untuk menindak memerlukan bukti yang akurat sehingga bisa dipastikan Kebenarannya bukan beradasrkan cerita semata. “Sejauh ini Bawaslu masih mengumpulkan buktu bukti,” kata Suratman melalui WhatsAPP kepada malutsatu.com, Kamis (10/10/2019).

Suratman juga memminta kerjasama kepada semua unsur dan elemen baik LSM maupun media sekalian demi menjaga dan mensukseskan Pemilukada yang bersih dari kecurangan dan pelanggaran Hukum.

“Kami sampaikan apa bila ada masyarakat, LSM, rekan rekan media masa kalau memiliki bukti mohon disampaikan ke Bawaslu untuk dijadikan dasar dalam mengambil tindakan,”pintanya.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, bahkan hingga kini di Sosial media banyak Akun Facebook yang melakukan promosi kandidatnya melalui dinding Faceboknya dan rata rata semuanya sebagai PNS. (can).

Bagikan

Komentar