oleh

Ismunandar Hasan Menang di PSU Pilkades Waci

MABA,MSC-Ismunandar Hasan akhirnya unggul dengan perolehan Suara sebanyak 312 Suara dari 329 suara partisipasi yang tersebar dari jumlah DPT sebanyak 660 DPT di Desa Waci, setelah dilakasanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Waci, Maba Selatan, Halmahera Timur (Haltim) yang digelar Selasa, (22/10/2019).

Ismunandar Hasan sebelumnya diberhentikan oleh Bupati Halmahera Timur sebaik tindaklanjut dari putusan PTUN Ambon setelah digugat oleh cakades Iskandar Lite beberapa waktu lalu.

Kepada Wartawan Ismunandar Hasan mengaku jika kemenagan yang diraih olehnya itu merupakan dukungan dan titipan warga desa Waci terhadapnya untuk kembali memimpin.

“Bagi saya, ini adalah amanat dari warga untuk saya kembali memimpin sebagai Kepala Desa,”kata Ismunandar.

Dikatakan, kendatipun dari jumlah DPT yang ada, sebagian tidak mau memilih atau menyalurkan hak pilih dengan alasan tidak mau terlibat dalam PSU, akan tetapi pihaknya tetap menjalankan amanat dan perintah Putusan Hukum PTUN dan MA melalui Pemerintah Daerah yang memerintahkan untuk kembali dilakukan PSU Pilkades Desa Waci.

Ice Sapaan Ismunandar Hasan juga mengaku akan merangkul semua pihak di Desa Waci untuk sama sama mendorong dan membangun desa sebagaimana yang sudah dituangkan dalan rencana pembangunan melalui Pemerintah Desa.

“Saya hanya berharap kita sama sama kembali untuk membangun Desa Waci ke depan sebab kita tidak akan mampu membangun tanpa dukungan dan kerja sama yang baik, kita tidak bisa membangun diatas dua pihak yang tujuannya berbeda,” harapnya.

PSU Pilkades Waci adalah Perintah  Mahkama Agung yang memerintahkan Pemerintah Daerah Haltim segera mencabut Surat Keputusan Bupati Haltim dengan Nomor 188/45/-53.5/2017 pada tanggal 30 November lalu dan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang.

Soal Perkara Gugatan tersebut awalnya dimenagkan Oleh Saudara Penggugat yaitu Iskandar Litte yang juga sebagai Calon Kepala Desa Waci Nomor Urut Satu terhadap Tergugat satu yakni Pemerintah Kabupaten Haltim dengan Nomor Putusan PTUN Ambon nomor 02/G/2018/PTUN.ABN. pada tanggal 30/5 2018.

Selanjutnya dibanding oleh Tergugat Dua yaitu Ismunandar Hasan  yang juga sebagai Kepala Desa yang dilantik ke tingkat PTTUN Makassar akan tetapi kalah  juga berdasarkan Putusan  PTTUN 98/B/2018/PTTUN.Mks tanggal 03/10 2018 kemar in.

Bahkan sampai  ke tingkat Kasasi di Mahkama Agung (MA) dan gugatan tersebut ditolak melalui Putusan MA Nomor 110/K/TUN/2019. Pada tanggal 16/5 di Ambon Maluku.(can).

Bagikan

Komentar