oleh

Mantan Kades Torawat Ditetapkan Tersangka

TOBELO,MSC-Mantan Kepala Desa (Kades) Towar Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, berinisial NM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD).

Tersangka NM tak sendiri dimana dua koleganya yakni mantan bendahara desa berinisial YM dan YT mantan sekdes juga oleh penyidik reskim Polres Halut ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti dan ketiga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP. Rusli Mangoda

Menurut Rusli Mangoda, ketiganya diduga telah melakukan tindakan kasus korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) desa Torawat tahun anggaran 2015 lalu. Proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung selama setahun.

“Penetapan ketiganya sebagai tersangka pasalnya mereka mempunyai peranan penting dalam kasus yang disangkakan,” katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara yang menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian negara pada ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp 119 juta.

Diketahui, Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Torawat Kecamatan Kao Barat yang hampir setahun ditangani Polres Halut berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Halut, hanya saja dikembalikan untuk perbaikan. (AL)

Bagikan

Komentar