oleh

Bawaslu Halbar Periksa Kaban Kesbangpol

JAILOLO,MSC-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Barat, M. Syarif, Rabu (30/10/2019) diperiksa Bawaslu Halbar terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yakni melalukan postingan dukung petahana Bupati melalui media sosial (Medsos).

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar Muhammadun Hi Adam kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap kaban Kesbangpol untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan postingan di media sosial.

Dia mengatakan, dari hasil klarifikasi yang bersangkutan mengakui melakukan hal tersebut karena kemauan sendiri bukan dipaksa atau diminta oleh orang lain untuk postingan dukungan kepada Bupati Danny Missy yang akan maju bertarung di Pilkada 2020.

“Dan yang bersangkutan telah mengakui. Namun, untuk hasil yang bersangkutan tidak ada unsur paksaan dari siapapun dan  itu dilakukan dia sendiri karena menurutnya  soal postingan di media itu baginya inisiatif dari dia sendiri,” katanya 

Dikatakan, dari hasil klarifikasi masih dalam tahapan kajian. Sebab, menurutnya Aparatur Sipil Negara atau ASN tersebut masuk dalam wilayah eksekusinya yang berada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Penentuan sanksi dan lain-lain itu berada di KASN dan kami Bawaslu Halbar akan serahkan hasil kajian kami ke Bawaslu Provinsi untuk ditindak lanjut ke KASN,” ungkapnya.

Muhamadun menyebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ASN mengacu pada ketentuan ASN itu sendiri baik itu Peraturan Pemerintah atau Undang-undang KASN yang kemudian mengatur soal internal ASN.

“ASN inikan diminta untuk netral dalam bersikap dan bertindak namun tidak boleh menyampaikan ke publik soal pilihan dia boleh mengajak untuk memilih  yang kemudian harus tau soal netralitas ASN,”bebernya. (ijha)

Bagikan

Komentar