JAILOLO,MSC-Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Barat,
M. Syarif, Rabu (30/10/2019) diperiksa Bawaslu Halbar terkait dengan dugaan
pelanggaran pemilu yakni melalukan postingan dukung petahana Bupati melalui
media sosial (Medsos).
Kordiv Pengawasan
dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halbar Muhammadun Hi Adam kepada
wartawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap kaban Kesbangpol untuk dilakukan
klarifikasi terkait dengan postingan di media sosial.
Dia mengatakan,
dari hasil klarifikasi yang bersangkutan mengakui melakukan hal tersebut karena
kemauan sendiri bukan dipaksa atau diminta oleh orang lain untuk postingan
dukungan kepada Bupati Danny Missy yang akan maju bertarung di Pilkada 2020.
“Dan yang
bersangkutan telah mengakui. Namun, untuk hasil yang bersangkutan tidak ada
unsur paksaan dari siapapun dan itu dilakukan dia sendiri karena
menurutnya soal postingan di media itu baginya inisiatif dari dia
sendiri,” katanya
Dikatakan, dari
hasil klarifikasi masih dalam tahapan kajian. Sebab, menurutnya Aparatur Sipil
Negara atau ASN tersebut masuk dalam wilayah eksekusinya yang berada di Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Penentuan
sanksi dan lain-lain itu berada di KASN dan kami Bawaslu Halbar akan serahkan
hasil kajian kami ke Bawaslu Provinsi untuk ditindak lanjut ke KASN,”
ungkapnya.
Muhamadun menyebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ASN mengacu pada ketentuan ASN itu sendiri baik itu Peraturan Pemerintah atau Undang-undang KASN yang kemudian mengatur soal internal ASN.
“ASN inikan diminta untuk netral dalam bersikap dan bertindak namun tidak boleh menyampaikan ke publik soal pilihan dia boleh mengajak untuk memilih yang kemudian harus tau soal netralitas ASN,”bebernya. (ijha)
Komentar