TERNATE,MSC-Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah melaporkan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin SH
MH menuturkan, kedua pemda dilaporkan ke Kemendari melalui Bawaslu Pusat
terkait dengan belum disepakati anggaran pengawasan Pilkada untuk Bawaslu kedua
daerah tersebut.
“Kita sudah menyampaikan laporan
secara resmi ke Mendagri melalui Bawaslu pusat, belum disepakatinya penyediaan
anggaran untuk Bawaslu”, kata Muksin Amrin saat menggelar konferensi Pers di
Kantor Bawaslu Malut, Rabu (2/10/2019).
Menurut Muksin, Pilkada adalah
hajatan Pemerintah termasuk pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU hanyalah
pelaksana tehnis, sehingga penyediaan anggaran menjadi tanggung jawab penuh
pemda masing-masing daerah.
Muksin mengakui, Kecewa Pemda Sula,
karena plot anggaran hanya sepihak oleh Pemda dan DPRD sehingga tidak mendapat
titik temu. “Masa Pemda dan DPRD bahas anggaran pegang laptop langusng tentukan
anggaran Bawaslu sekian, ini keputusan sepihak. Harusnya duduk bersama dengan
teman-teman Bawaslu Sula,”sebut Muksin.
Begitu juga dengan Pemda Taliabu kata
Muksin Amrin, awalnya menyepakati besaran anggaran tetapi pada saat persiapan
penandatangan NPHD malah dikasih turun. “Jelas Bawaslu tidak mau, siapa mau
ambil resiko kalau nanti anggaran tidak mencukupi”, katanya.
Terkait dengan penundaan Pilkada kedua dearah tersebut, Muksin mengaku adalah kewenangan Bawaslu, KPU Pusat termasuk Kementerian Dalam Negeri. “Itu urusan mereka di pusat nanti setelah menerima laporan dari daerah”, katanya.
Akan tetapi Bawaslu di daerah punya kewenangan penundaan sementara tahapan Pilkada jika belum ada titik temu soal anggaran. Bawaslu Provinsi telah memberikaninstruksi kepada Bawaslu Sula dan Taliabu untuk menyurat ke KPU agar menunda tahapan pilkada, hingga kejelasan anggaran. (red)
Komentar