TOBELO,MSC-Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Utara, Oni Hendrik mengakui, Bernard Pawate sampai saat ini belum mengajukan permohonan pensiun dini dari ASN.
Seperti diketahui yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Halut, dan akan ikut mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
“Saya sudah konfirmasi ke beliau dan katanya saat ini berkasnya sedang di lengkapi untuk permohonan pensiun dini. Sebab, kita ketahui beliau akan maju bertarung pada pilkada 2020 di Haltim,” ungkap Oni, Kamis (10/10/2019).
Ia menambahkan, jika keseriusan Bernard untuk maju dan mengajukan pensiun dini. Tentu itu merupakan upaya pentaatan terhadap UU No 68 Pasal 119, di mana dijelaskan bahwa pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang maju mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis.
“Saya juga sudah ingatkan secara lisan dan pengunduran diri tersebut harus secara tertulis sejak PNS mendaftarkan diri sebagai calon. Aturan pengunduran diri juga sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 yang didalamnya tertuang jika PNS maju peserta pilkada harus mengundurkan diri,”katanya. (AL)
Komentar