oleh

Duet Abdurahman Lahabato-Asghar Saleh di Partai NasDem

TERNATE,MSC-Duet Abdurahman Lahabato dan Asghar Saleh sebagai pasangan bakal calon walikota dan Bakal calon Wakil Walikota tampi dalam penyampaian visi misi yang dilakukan oleh panitia penjaringan DPD Partai Nasdem Kota Ternate.

Penyampaian visi misi dengan panelis DR Ahmad Hatary sebagai Kompemwil (Komando Pemenangan Wilayah) Partai NasDem, Dr Herman Oesman dan Irfan Zam Zam, berlangsung di ruang VIP Royal restoran Ternate, Minggu (27/10/2019).

Pada kesmepatan itu, Abdurahman Lahabato dan Asghar Saleh menawarkan, Tata Kelola Pemerintahan Berbasis e-Budgeting. Dimana Otonomisasi daerah harus memberikan peluang yang besar bagi daerah mendapatkan stimulus fiskal dari APBN. Ujung dari pembangunan yang paling mikro adalah untuk menghilangkan kemiskinan, pengangguran, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Di situlah penting bagi seorang kepala daerah mampu menata kelola pemerintahan dan pembangunan sebagaiman amanat UU No 23 tahun 2014”, kata Abdurahman Lahabato. 

Sebab kata Lahabato, harus dilihat amanat UU No 23 tahun 2014 menegaskan urusan pemerintahan terbagi tiga: absolut, konkuren, dan permerintahah umum. Yang konkuren itu urusan bersama yang dibagi atas Pusat, provinsi dan kab/kota.

Dikatakan urusannya dibagi atas urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib dibagi lagi menjadi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar. Urusan wajib itu antara lain: pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan pemukiman, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keamanan dan ketertiban umum dan sosial.

“Sedangkan urusan pilihan yaitu: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan  transmigrasi”, katanya.

Lahabato mengatakan, sebagai seorang walikota atau kepala daerah tentu pasti mendahulukan urusan wajib. Dan, jadi prioritas. Kendati begitu,  urusan pilihan juga tetap akan mereka berdua optimalkan, khususnya yang berkaiatan dengan kepentingan masyarakat.

Tapi kalau diminta memilih mana yang didahulukan keduanya memilih urusan wajib karena wajib selain hukumnya harus dilaksanakan juga karena terkait dengan kebutuhan dasar warga.

“Soalnya sekarang adalah dengan APBD Kota Ternate saat ini Rp 1 triliun lebih sedikit sehingga celah fiskal sangat rendah, apa yang harus dilakukan untuk memenuhi selain urusan wajib, juga urusan pilihan yang juga dirasakan mendesak dilaksanakan”, kata Lahabato

 Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu komponen pendapatan daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, PAD diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah.

“Nah, untuk Ternate, sangat memungkinkan memakai empat sumber PAD yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahakan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”, sebut Lahabato.

Sementara untuk pajak daerah dapat dimaksimalkan lewat inovasi baru dengan pemanfaatan teknologi. Menggunakan aplikasi atau sistem layanan pajak berbasis online. Aplikasi ini nantinya akan memutus sistem transaksi tatap muka.

Menurut mereka, nantinya wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup upload bukti. Setelah itu bisa langsung bayar pajak online, tidak perlu antri. Pengawasan data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem online ini nantinya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kita perlu sistem tatakeola pemerintahan kekinian yang di terapkan untuk capai pemerintahan efektif dan transparan. Ini penting, karena acap kali kita abai tentang penggunaan teknologi untuk mendukung efiktifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dibandingkan negara maju lainya.

Karena itu, lanjut Lahabato benar Kementerian Dalam Negeri siap mengintegrasikan e-planning dan e-budgeting sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan dan program daerah dengan kebijakan dan program nasional. Karena itu

ke depan, Kota Ternate, juga kita akan Integrasikan e-planning dan e-budgeting. Harapanya tercipta sinergitas antara perekonomian daerah dan nasional, serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. e-budgeting yang merupakan sistem perencanaan anggaran Keuangan dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara Asghar Saleh menyatakan, penerapan e-budgeting akan dilakukan melalui aplikasi untuk mendorong transparansi atau akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

Sedangkan  e-planning, lanjut Asghar Saleh yang juga sebagai mantan Ketua KOmisi III DPRD Kota Ternate itu, secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang bertujuan menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran.

“Kami optimis penerapan sistim seperti ini menghindari tingkat kebocoran anggaran, manfaatkan teknologi jangan retribusi parkir saja sistim pakai karcis sama seperti orang tagi leo-leo. (red)

Bagikan

Komentar