oleh

Ini Syarat Calon Bupati Haltim Jalur Perseorangan

MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur (Haltim) membeberkan Sayarat Calon bupati (Cabup) Haltim yang memilih untuk maju dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak Haltim 2020.

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil menjelaskan, Calon Bupati Perseorangan  harus memiliki dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebesar 5. 797 orang yang harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Dikatakan, jumlah dukungan sebesar 5. 797 orang tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Haltim.

“Berdasarkan PKPU Nomer 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada Menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir sampai dengan 250. 000, maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 10 persen,”kata Mamat, Rabu (16/10/2019).

Sementara untuk DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan, lanjut  Mamat, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Pada pemilu 2019 jumlah DPT di Haltim adalah 57. 970 sehingga 10 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 5. 797.  Meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, namun kami menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan, untuk mengantisipasi adanya penduduk yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam DPT saat dilakukan verifikasi faktual,” papar Mamat.

Mamat juga mengaku walaupun sejauh ini belum ada calon perseorangan maupun tim yang datang ke KPU untuk berkonsultasi maupun menanyakan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan, akan tetapi hal tersebut merupakan tanggung jawab KPU untuk disampaikan.

Dia juga menyebut sejumlah hal yang bisa menjadikan seseorang  sudah tidak masuk dalam DPT diantaranya pindah domisili, meninggal, pemilih ganda, TNI,Polri.

Komisioner KPU dua Periode itu juga menyampaikan  dalam syarat PKPU 15 tahun 2019, sesuai tahapan, jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019.

“Untuk penyerahan syarat dukungan sendiri bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” katanya.(can).

Bagikan

Komentar