MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Halmahera Timur (Haltim) membeberkan Sayarat Calon bupati (Cabup) Haltim yang
memilih untuk maju dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada
serentak Haltim 2020.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil menjelaskan,
Calon Bupati Perseorangan harus memiliki
dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebesar 5. 797 orang yang
harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
Dikatakan, jumlah dukungan sebesar 5.
797 orang tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi
form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) Haltim.
“Berdasarkan PKPU Nomer 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada Menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir sampai dengan 250. 000, maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 10 persen,”kata Mamat, Rabu (16/10/2019).
Sementara untuk DPT yang dijadikan
acuan dalam penentuan jumlah dukungan, lanjut
Mamat, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan
Legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Pada pemilu 2019 jumlah DPT di
Haltim adalah 57. 970 sehingga 10 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 5.
797. Meski jumlah dukungan minimal sudah
ditetapkan, namun kami menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan,
untuk mengantisipasi adanya penduduk yang sudah tidak lagi memenuhi syarat
dalam DPT saat dilakukan verifikasi faktual,” papar Mamat.
Mamat juga mengaku walaupun sejauh
ini belum ada calon perseorangan maupun tim yang datang ke KPU untuk
berkonsultasi maupun menanyakan syarat minimum dukungan untuk calon
perseorangan, akan tetapi hal tersebut merupakan tanggung jawab KPU untuk
disampaikan.
Dia juga menyebut sejumlah hal yang
bisa menjadikan seseorang sudah tidak
masuk dalam DPT diantaranya pindah domisili, meninggal, pemilih ganda,
TNI,Polri.
Komisioner KPU dua Periode itu juga menyampaikan dalam syarat PKPU 15 tahun 2019, sesuai tahapan, jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019.
“Untuk penyerahan syarat dukungan sendiri bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” katanya.(can).
Komentar