TERNATE,MSC-Kementerian
Dalam Negeri (Kemendari) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah telah melayangkan
radiogram pemanggilan terhadap sejumlah kepala daerah, KPU dan Bawaslu yang
belum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk
Pilkada 2020.
Sebab, dari
hasil monitoring dan laporan KPU dan Bawaslu masih terdapa sejumlah daerah di
Indonesia yang belum mengalokasikan anggaran untuk Pilkada 2020, sebagaimana telah
melewati tenggat penandatanganan NPHD antara pemda dan penyelenggara pemilihan
jatuh pada Selasa (1/10/2019).
Ketua
Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin juga mengakui telah menerima radiogram dari
Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait dengan pemanggilan beberapa kepala daerah
yang belum menyelesaikan NPHD, termasuk di Maluku Utara.
Dia
mengatakan, untuk Provinsi Maluku Utara, Bawaslu telah menyampaikan laporan
pembiayaan anggaran Pilkada yang belum dilakukan NPHD adalah Pemda Sula dan
Pemda Taliabu.
“Yang kami
laporkan Pemda Sula dan Taliabu, kalau Pemda Halut telah ada kesepakatan
anggaran hanya saja tandatangan NPHD menunggu kembalinya Bupati dari luar
daerah”, kata Muksin Amrin, Kamis (3/10/2019) di Ternate.
Muksin
berharap dengan difasilitasinya oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, persoalan
pendanaan Pilkada akan segera terselesaikan. Sebab lanjutnya, pilkada adalah
program prioritas nasional, yang tidak alasan bagi daerah untuk tidak
menyediakan dana untuk itu.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S. Banjar dalam grup whasapp dengan wartawan juga memposting adanya radiogram surat pemanggilan Dirjen Bina Keuangan Daerah kemendagri.
Surat dengan nomor : T.005/5262/keuda dimana Kemendagri akan melaksanakan rapat koortdinasi evaluasi pendaan Pilkada tahun 2020, pada hari senin tanggal 7 oktober bertempat di Sasana Bakti Praja Kemendagri Gedung C Lantai III, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (red)
Komentar