TERNATE,MSC-Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah telah melayangkan radiogram pemanggilan terhadap sejumlah kepala daerah, KPU dan Bawaslu yang belum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020.
Sebab, dari hasil monitoring dan laporan KPU dan Bawaslu masih terdapa sejumlah daerah di Indonesia yang belum mengalokasikan anggaran untuk Pilkada 2020, sebagaimana telah melewati tenggat penandatanganan NPHD antara pemda dan penyelenggara pemilihan jatuh pada Selasa (1/10/2019).
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin juga mengakui telah menerima radiogram dari Dirjen Bina Keuangan Daerah terkait dengan pemanggilan beberapa kepala daerah yang belum menyelesaikan NPHD, termasuk di Maluku Utara.
Dia mengatakan, untuk Provinsi Maluku Utara, Bawaslu telah menyampaikan laporan pembiayaan anggaran Pilkada yang belum dilakukan NPHD adalah Pemda Sula dan Pemda Taliabu.
“Yang kami laporkan Pemda Sula dan Taliabu, kalau Pemda Halut telah ada kesepakatan anggaran hanya saja tandatangan NPHD menunggu kembalinya Bupati dari luar daerah”, kata Muksin Amrin, Kamis (3/10/2019) di Ternate.
Muksin berharap dengan difasilitasinya oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, persoalan pendanaan Pilkada akan segera terselesaikan. Sebab lanjutnya, pilkada adalah program prioritas nasional, yang tidak alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana untuk itu.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Reni S. Banjar dalam grup whasapp dengan wartawan juga memposting adanya radiogram surat pemanggilan Dirjen Bina Keuangan Daerah kemendagri.
Surat dengan nomor : T.005/5262/keuda dimana Kemendagri akan melaksanakan rapat koortdinasi evaluasi pendaan Pilkada tahun 2020, pada hari senin tanggal 7 oktober bertempat di Sasana Bakti Praja Kemendagri Gedung C Lantai III, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (red)
Komentar