oleh

Luas Wilayah Konsesi PT.WBN Mengancam Kehidupan Warga Tobelo Dalam

TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyebut  luas wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN) harus ditinjau kembali. Sebab kehidupan masyarakat adat Tobelo Dalam dipastikan terganggu.  

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, mencermati surat dari Kantor Staf Presiden yang ditujukan kepada PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP), pada prinsipnya KATAM mendukung keputusan Presiden terkait dengan penghormatan dan perlindungan Suku Tobelo Dalam yang mendiami wilayah Akejira.

Dikatakan, ada beberapa poin penting yang tertera dalam surat dengan nomor : B-65/KSP/D.5/09/2019, salah satunya adalah: “ memastikan hak-hak masyarakat adat Suku Tobelo Dalam tidak dilanggar dalam setiap aktivitas pertambangan”.

Akan tetapi, kata Muhlsi Ibrahim, KATAM menyarankan kepada Pemerintah Pusat dimana luas wilayah konsesi perlu ditinjau kembali.  “Jika wilayah Akejira masih masuk dalam konsesi PT WBN, maka sudah pasti kehidupan masyarakat Tobelo Dalam pasti terganggu,” kata Muhlis Ibrahim.

Untuk diketahui, PT. Weda Bay Nickel, yang berlokasi di Teluk Weda, Kabupaten Hamahera Tengah, propinsi Maluku Utara. PT Weda Bay Nikel (WBN) adalah perusahaan joint venture antara PT ANTAM (10%) dengan Eramet Group (90%) dari Prancis. Berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, PT WBN berhak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 ha di sekitar Teluk Weda, Kabupaten Hamahera Tengah. (red)

Bagikan

Komentar