TERNATE,MSC-Konsorsium Advokasi
Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyebut luas wilayah konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN)
harus ditinjau kembali. Sebab kehidupan masyarakat adat Tobelo Dalam dipastikan
terganggu.
Koordinator KATAM Maluku Utara,
Muhlis Ibrahim menuturkan, mencermati surat dari Kantor Staf Presiden yang
ditujukan kepada PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT. Indonesia Weda Bay Industri
Park (IWIP), pada prinsipnya KATAM mendukung keputusan Presiden terkait dengan
penghormatan dan perlindungan Suku Tobelo Dalam yang mendiami wilayah Akejira.
Dikatakan, ada beberapa poin penting
yang tertera dalam surat dengan nomor : B-65/KSP/D.5/09/2019, salah satunya
adalah: “ memastikan hak-hak masyarakat adat Suku Tobelo Dalam tidak dilanggar
dalam setiap aktivitas pertambangan”.
Akan tetapi, kata Muhlsi Ibrahim, KATAM menyarankan kepada Pemerintah Pusat dimana luas wilayah konsesi perlu ditinjau kembali. “Jika wilayah Akejira masih masuk dalam konsesi PT WBN, maka sudah pasti kehidupan masyarakat Tobelo Dalam pasti terganggu,” kata Muhlis Ibrahim.
Untuk diketahui, PT. Weda Bay Nickel, yang berlokasi di Teluk Weda, Kabupaten Hamahera Tengah, propinsi Maluku Utara. PT Weda Bay Nikel (WBN) adalah perusahaan joint venture antara PT ANTAM (10%) dengan Eramet Group (90%) dari Prancis. Berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, PT WBN berhak atas konsesi pertambangan seluas 76.280 ha di sekitar Teluk Weda, Kabupaten Hamahera Tengah. (red)
Komentar