TERNATE,MSC-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu menandatangani dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk Bawaslu, Kamis (17/10/2019), di Jakarta.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Ketua Bawaslu Taliabu Adida La Tea KPU, disaksikan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dan Sekretaris Bawaslu Malut, Drs. Irwan M.Saleh ME.
Sebelumnya tidak ada kesepakatan antara Pemda dan Bawaslu dari usulan Bawaslu sebesar Rp10 miliar. Pemda Pulau Taliabu dengan alasan mengalami devisit anggaran sehingga hanya mampu menyetujui sekitar Rp4 miliar.
Tidak capai kata sepakat hingga batas waktu tanggal 1 oktober 2019 lalu, kemudian Kemendagri pada Rakor dengan kepala daerah memperpanjang hingga tanggal 14 oktober.
Namun pada tanggal 14 oktober baru disepakati setelah difasilitasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, antara Bawaslu taliabu dan Pemda Taliabu yang saat itu diwakili Plt Sekda Salim Ganiru, di kantor Bawaslu Malut.
“Pemda Taliabu menyanggupi untuk anggaran Bawaslu sebesar Rp6,5 miliar,” kata Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH.
Dia mengatakan, Bawaslu provinsi Maluku Utara setelah melakukan rasionalisasi anggaran yang disampaikan Bawaslu Taliabu sebesar Rp10 miliar kemudian bertahan hingga Rp8,5 miliar.
Dari hasil rasionalisasi anggaran kata Muksin Amrin, ada beberapa item kegiatan yang dihapus termasuk memangkas honorarium Bawaslu kabupaten Taliabu. “Untuk memahami kondisi anggaran Pemda, kami pangkas honorarium Bawaslu Taliabu. Jadi Bawaslu Taliabu tidak akan menerima honorium dari APBD untuk Pilkada 2020,” katanya.
Kendati melakukan pemangkasan sejumlah item kegiatan, namun kata Muksin Amrin tidak ada mengurangi semangat dan kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Taliabu dan jajarannya.
“Kita hapus beberapa item kegiatan, namun bukan berarti akan melemahkan pengawasan teman-teman Bawaslu Taliabu dan jajarannya. Prinsipnya kita hapus item yang bukan sifatnya prinsip,”ujar Muksin Amrin. (red)
Komentar