TOBELO,MSC-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fredy Tjandua angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang di lakukan oleh oknum staf pada pengurusan kartu kuning (Pencari kerja).
“Sudah saya perintahkan untuk di cek praktek pungli jika kedapatan akan ditindak,” tegas Sekda Halut, Fredy Tjandua, Senin (14/10/2019)
Ia menjelaskan, praktek pungli dalam pelayanan publik di suatu birokrasi pada umumnya se indonesia merupakan suatu pelanggaran berat yang berimbas pada hukum pidana.
Olehnya itu, secara kelembagaan, pihaknya juga bakal menindak tegas jika kedapatan terbukti melakukan pungli di tubuh SKPD yang di maksudkan, baik itu disengaja atau tidak.
“Akan tetap diberi sangsi kode etik ASN. Sebab, tindakan ini masuk dalam pelanggaran kode etik ASN, bahkan perbuatan pungli bisa kena sangsi berat, intinya kami tetap tindak,” ujar Fredy
Lanjut Sekda, dalam waktu dekat Pemda Halut bakal membuat salah satu Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik serta disiplin bagi ASN dan Honorer dalam rangka menertibkan praktek pungli.
“Untuk menertibkan praktek pelayanan buruk, dan pungli, kami akan buat peraturan Bupati tentang kode etik dan disiplin ASN, sebagai turunan UU Kepegawaian,”katanya
Terpisah Kasat Reskrim Polres Halut yang satuannya juga masuk dalam tim saber pungli mengaku telah menerima informasi adanya praktek pungli tersebut atas keluhan warga yang mengurus kartu kuning.
“Kami belum menerima laporan resmi. Akan tetapi informasinya sudah kami terima. Untuk itu, kami minta kepada warga yang merasa dirugikan segera melapor untuk diproses hukum,” pintahnya. (AL)
Komentar