oleh

Aslan Hasan Sampaikan Tugas dan Kewenangan Bawaslu Dalam Pilkada

MABA,MSC-Kordinator Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan SH mengatakan, Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewengan pada pemilihan kepala daerah berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dikatakan tahapan pelaksanaan Pilkada saat ini telah berjalan hal itu ditandai dengan keluarnya PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Pilkada 2020.

“Tentu teman teman di KPU juga bekerja untuk menyelenggarakan teknis dan kami di Bawaslu bertanggungjawab mengawasi setiap tahapan yang dijalankan KPU,” kata Aslan Hasan dalam sambutan pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Wakuil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota  Pada Pemilu 2020 nanti.

Kegiatan Sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), bertempat di Kartika resort Buli Kecamatan Maba pada Selasa (/11/2019) selain dihadiri oleh Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Aslan Hasan Ketua KPU Haltim Mamat Jalil dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Haltim Kartini Abdullah serta partai Politik, LSM, Pemuda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Haltim serta Pemerintah Desa Di Kecamatan itu.

Aslan menyatakan, berkaitan dengan tema Sosialisasi itu  Bawaslu memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan tentang kerja-kerja kelembagaan Bawaslu. Dimana Bawaslu bertanggungjawab memperkenakan kepada Publik bahwa batasan-batasan mana saja yang dilarang pada saat kontestasi Pilkada 2020.

“Beberapa waktu lalu, KPU se Provinsi Malut telah melakukan pleno syarat dukungan calon perseorangan,” ujar Aslan.

Sementara itu Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah menambahkan, saat ini menjadi hangat adalah polemik di media sosial maka dengan kegiatan sosialisasi dipersilahkan kepada peserta yang hadir untuk menyatukan gagasan dan ruang berpendapat.

“Maka hari ini di tempat ini wadah kita menyatukan gagasan terkait tugas dan wewenang kami yang saat ini jadi topik pembahasan,” kata Kartini sekaligus membuka Sosialisasi dengan resmi.

Melalui Sosialisasi katanya, diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir agar bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut dengan menyatukan pemikiran. “Intinya kehadiran undangan hari ini dapat mengklirkan terkait permasalahan yang saat ini yang menjadi buah bibir,” katanya.

Selain dari Komisioner Bawaslu, Hadir Sebagai Pemateri Pada kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU Haltim yang mana memaparkan tahapan Pilkada baik mulai dari perampungan DPT hingga syarat dan ketentuan mencalonkan diri sebagai kandidat. (Can).

Bagikan

Komentar