oleh

Fritz : Pentingnya Perlindungan Hak Politik Kelompok Rentan

TERNATE,MSC-Setiap warga negara sejak lahir memiliki hak, hak ekonomi, hak mendapatkan keadilan, tak terkecuali bagi warga negara juga memiliki hak politik yang semuanya diamanatkan dalam konstitusi.

“Kendati demikian masih saha terdapat warga negara terutama kalangan kelompok rentan yang hak politiknya masih terabaikan. Sebagai warga negara punya hak yangs ama. Pentingnya perlindungan hak mereka” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat membuka acara Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan yang digelar Bawaslu RI di Ternate, Jumat  (8/11/2019).

Fritz mengatakan kelompok rentan yang terancam kehilangan hak suaranya adalah pemilih di tahanan, rumah sakit, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 dimana pemilih harus mereka yang telah memiliki E-KTP, sementara belum semua daerah persoalan E-KTP terselesaikan.

Hal ini kata Fritz dimana sejumlah persoalan yang sering membuat kelompok tersebut hak politik terutama hak memilih terabaikan seperti, tidak memiliki e-KTP.  Padahal kata Fritz dari segi regulasi semua orang termasuk kelompok rentan, memiliki hak yang setara untuk memilih tanpa diskriminasi.

Menurutnya, sejumlah masalah bagi kelompok rentan dapat terlihat dari fasilitas sarana dan prasarana, serta ketersediaan logistik dan pemenuhan administrasi. Masalah tersebut masih menjadi titik lemah dalam pemilu kemarin.

Masih terdapat TPS yang tidak nyaman bagi kelompok disabiltas, bahkan di daerah tertentu tidak ada surat suara bagi kelompok disabilitas seperti tuna netra. Bahkan, bagi para penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental, pemilu tidak dapat menjamin kerahasiaan dari kondisi kesehatannya itu.

 “Harus diperhatikan betul kerahasiaan yang bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya, karena seringkali kondisi mereka itu mengharuskan mereka didampingi atau harus ada pihak yang memberi arahan,” katanya.

Untuk itu kegiatan sosialisasi bagi kelompok rentan akan terus dilakukan Bawaslu dari pusat sampai jajaran di daerah. “Dalam artian, memberi pemahaman, jadi sosialisasinya itu tidak bisa dilakukan sejak awal,” tambahnya.

Kelompok rentan yang dimaksud seperti kelompok disabilitas, masyarakat terpencil, masyarakat yang tinggal di perbatasan, penganut kepercayaan minoritas, pasien rumah sakit, dan warga tahanan di penjara-penjara.

Sementara itu ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menuturkan, masih ada keluhan kelompok masyarakat rentang soal hak pilih termasuk mendapatkan informasi tentang pemilu atau pilkada.

“Kami masih banyak menerima keluhan dari kelompok rentang di Maluku Utara,” kata Muksin Amrin. (red)

Bagikan

Komentar