oleh

KATAM Minta KPK Konsisten Berantas Korupsi Pertambangan di Maluku Utara

TERNATE,MSC-Koordinator Komunitas Peduli Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dengan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan di Indoensia termasuk Provinsi Maluku Utara.

“Kami berharap KPK konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi di sektor pertamabangan, salah satunya menindaklanjuti temuan sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara yang tidak berserfikat Clean and Clear (CnC),” sebut Muhlis Ibrahim kepada Malutsatu.com, Minggu (17/11/2019) di Ternate.

Menurutnya, KPK melalui Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang KPK), Wawan Wardiana telah memberikan pernyataan dari ratusan ijin hanya 86 perusahan tambang yang sudah bersertifikat CnC.

Sementara berdasarkan data di pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat 160 pemegang IUP yang beroperasi di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Ia mengatakan, CnC bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

“Ini sudah jelas berarti ada perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat CnC. Kami punya data ada beberapa perusahan yang tidak memiliki sertifikat CnC tapi tetap produksi,” kata Muhlsi Ibrahim.

Untuk itu lanjut Muhlsi Ibrahim, KPK segera menangkap oknum-oknum atau siapa saja yang terlibat dalam hal ini terutama di Dinas Energi dan Sumber Daya Minelar  (ESDM) Maluku Utara.

Sebab lanjutnya, perusahan tambang yang belum mengantongi sertifikat CnC dipastikan telah merugikan negara dan masyarakat secara umum. Kalau yang telah memiliki CnC pastinya mendatangkan keuntungan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

Politisi Partai NasDem itu juga meminta Pemda Provinsi segera mencabut IUP perusahaan yang tidak tertib mengikuti CnC., sebab hal ini telah diatur dalam UU Minerba. Apalagi katanya, batas waktu CNC kan sudah berahir.

Seperti diketahui, ratusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara hanya 86 perusahan tambang yang sudah bersertifikat CnC.

Data KPK seperti yang dijelaskan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang KPK), Wawan Wardiana di Maluku Utara per Oktober 2019 terdapat 86 IUP resmi miliki CnC, itu berarti sebelumnya ada ratusan yang tidak punya sertifikat CnC. (red)

Bagikan

Komentar