TERNATE,MSC-Koordinator
Komunitas Peduli Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim berharap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dengan pemberantasan korupsi di sektor
pertambangan di Indoensia termasuk Provinsi Maluku Utara.
“Kami berharap KPK
konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi di sektor pertamabangan, salah
satunya menindaklanjuti temuan sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara yang
tidak berserfikat Clean and Clear (CnC),” sebut Muhlis Ibrahim kepada
Malutsatu.com, Minggu (17/11/2019) di Ternate.
Menurutnya, KPK melalui
Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang KPK), Wawan Wardiana telah memberikan
pernyataan dari ratusan ijin hanya 86 perusahan tambang yang sudah
bersertifikat CnC.
Sementara berdasarkan
data di pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat 160 pemegang IUP yang
beroperasi di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Ia mengatakan, CnC bertujuan untuk
memeriksa kelengkapan administrasi, kewilayahan, finansial, teknis dan
lingkungan.
“Ini sudah jelas
berarti ada perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat CnC. Kami
punya data ada beberapa perusahan yang tidak memiliki sertifikat CnC tapi tetap
produksi,” kata Muhlsi Ibrahim.
Untuk itu lanjut
Muhlsi Ibrahim, KPK segera menangkap oknum-oknum atau siapa saja yang terlibat
dalam hal ini terutama di Dinas Energi dan Sumber Daya Minelar (ESDM) Maluku Utara.
Sebab lanjutnya, perusahan
tambang yang belum mengantongi sertifikat CnC dipastikan telah merugikan negara
dan masyarakat secara umum. Kalau yang telah memiliki CnC pastinya mendatangkan
keuntungan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politisi Partai
NasDem itu juga meminta Pemda Provinsi segera mencabut IUP perusahaan yang
tidak tertib mengikuti CnC., sebab hal ini telah diatur dalam UU Minerba.
Apalagi katanya, batas waktu CNC kan sudah berahir.
Seperti diketahui, ratusan ijin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara hanya 86 perusahan tambang yang sudah bersertifikat CnC.
Data KPK seperti yang dijelaskan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang KPK), Wawan Wardiana di Maluku Utara per Oktober 2019 terdapat 86 IUP resmi miliki CnC, itu berarti sebelumnya ada ratusan yang tidak punya sertifikat CnC. (red)
Komentar