TOBELO,MSC-Berlarutnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gosoma Kecamatan Tobelo mendapat sorotan akademisi. Sebab sengketa Pilkades Gosoma telah memakan waktu lebih dari sebulan dan belum ada kepastian pemenang.
Gunawan Hi. Abas, akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena) Tobelo menuturkan, pilkades Gosoma terdapat dua calon memiliki jumlah suara yang sama. Diketahui saat penghitungan suara pada 30 September, lalu, calon Ferdy Lahura dan Otniel Kofia mendapatkan jumlah dukungan suara yang sama 601.
Menurutnya, mengacu pada Permendagri No.65 tahun 2017, aturan penetapan calon terpilih diatur dalam Pasal 42, ayat (1) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.
Selanjutnya, ayat (2) Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. Pada ayat (3) Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
“Lebih spesifik lagi yang saya soroti yakni pada poin ketiga. Sebab, belum ada Perbup yang mengatur tentang pemenang pilkades. Dan yang terjadi saat ini kita lihat bersama sejak hampir memasuki 2 bulan belum ada kepastiannya, “jelas Magister Hukum di salah satu Universitas ternama di Yogyakarta.
Ia menegaskan, DPMD Halut sebagai instansi yang membawahi 197 desa di kabupaten Halut pada pelaksanaan Pilkades September 2019 lalu tidak ada dasar hukum. Sebab, Perbup merupakan ujung tombak di daerah kabupaten/kota yang menindaklanjuti putusan Permendagri.
“DPMD Halut melaksanakan pemilihan kepala desa secara langsung beberapa waktu lalu memang tidak ada dasar hukum. Betapa tidak, seharusnya sebelum dilaksanakan pemilihan kepala desa, ada esensi hukum sudah ada seperti dikuatkan dengan Perbup. Kalau tidak ada Perbup, landasan DPMD apa regulasinya karena Perbup itu implementasinya sudah diatur dalam Permendagri,”jelas Gunawan.
Menurutnya, awal sebelum dilakukan Pilkades, kajian ini seharusnya sudah dipahami oleh kepala dinas PMD. Sehingga, ketika ada problem saat pemilihan di desa bisa di selesaikan berdasarkan dengan regulasi yang di perkuat oleh Bupati atas Permendagri no 65 tahun 2017.
“Contoh beberapa kasus di desa Gosoma, ketika terjadi problem saat pemilihan, Kadis tidak bisa mengambil satu keputusan yang tidak mempunyai dasar hukum. Ini sangat keliru yang dilakukan oleh kadis DPMD, dengan demikian Kadis seharusnya mempelajari dulu dengan baik Permendagri jangan sampai keputusan yang diambil oleh kadis BPMD itu cacat hukum,”tegasnya.
Sementara Itu, Kabag Hukum Setda Halut Hairudin Dodo ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan lebih spesifik mengenai adanya Perbup. Bahkan di arahkan ke Kepala Dinas Kominfo Deki Tawaris untuk menjawab persoalan Perbup yang di maksudkan.
“Itu sudah di perintahkan bahwa peroalan tersebut keluar satu pintu mellaui Diskominfo Halut,”singkat Kabag.
Kepala Dinas Kominfo Halut Deki Tawaris ketika di konfirmasi justru melempar balik ke Kabag hukum untuk menjawab pertanyaan yang di maksudkan. Dengan alasan bahwa hal tersebut sangat teknis. Ia juga membenarkan bahwa perbup yang mengatur tentang pemilihan kepala desa juga belum ada. “Peraturan bupati itu belum ada dan peraturan dulu Perbup nya ada. Dan ketika perubahan belum ada Perbupnya,”Jelas Kadis. (AL)
Komentar