TOBELO,MSC-Tiga
perusahaan penungak pajak galian C di kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan
direkomendasikan ke pihak Kejaksaan. Sikap tersebut akan diambil oleh Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setelah tiga perusahaan mangkir dari panggilan
penyelesaian hutang pajak.
Kepala BKAD Halut
Mahmud Lasidji kepada wartawan mengatakan, telah tiga kali melayangkan surat penandatanganan
pernyataan pembayaran tunggakan pajak di tiga perusahan.
Dimana ketiga
kalinya telah memberikan limit waktu penandatanganan pada akhir oktober 2019
lalu. Namun, Hingga saat ini surat tersebut terkesan tidak di gubris oleh
perusahan yang bermasalah dengan kewajibanya terkait kontribusi ke daerah.
“Perusahaan
yang bandel tersebut di antaranya. CV. Boeng Raya, CV. Sinar Kasih, dan CV. Kao
Raya Berlian. Tunggakan pajak mereka mencapai miliaran rupiah yang sudah lebih
dari setahun,” kata Mahmud Lasidji.
Menurutnya
perusahaan tersebut merupakan sub kontraktor di PT Nusa Halmahera Minelar
(NHM), oleh karena BKAD juga bakal menyurati pihak NHM untuk meminta kubikasi
matrial.
Sebab selama ini
lanjut Mahmud, pihak perusahaan juga tidak terbuka dengan persoalan kubikasi
material yang mereka gunakan, sehingga nantinya BKAD akan menghitung jumlah
rillnya.
“Kami akan meminta data rill kubikasi di tahun sebelum-sebelumnya pada tiga perusahan yang di maksudkan guna hitung pasti pajak yang di tentukan sesuai dengan regulasi serta perda,”katanya. Mahmud memberikan warning, jika nantinya masih saja tidak diindahkan maka sesuai dengan perjanjian, maka BKAD akan merekomendasikan ke Kejari.
“Jika tidak di indahkan, Maka sesuai dengan MoU, BKAD akan menyerahkan sepenuhnya melalui rekomendasi ke Kejari halut untuk melakukan penagihan,”tutur Mahmud. (AL)
Komentar