oleh

BKAD Halmahera Utara Ancam Tiga Perusahaan Penunggak Pajak

TOBELO,MSC-Tiga perusahaan penungak pajak galian C di kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan direkomendasikan ke pihak Kejaksaan. Sikap tersebut akan diambil oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setelah tiga perusahaan mangkir dari panggilan penyelesaian hutang pajak.

Kepala BKAD Halut Mahmud Lasidji kepada wartawan mengatakan, telah tiga kali melayangkan surat penandatanganan pernyataan pembayaran tunggakan pajak di tiga perusahan.

Dimana ketiga kalinya telah memberikan limit waktu penandatanganan pada akhir oktober 2019 lalu. Namun, Hingga saat ini surat tersebut terkesan tidak di gubris oleh perusahan yang bermasalah dengan kewajibanya terkait kontribusi ke daerah.

“Perusahaan yang bandel tersebut di antaranya. CV. Boeng Raya, CV. Sinar Kasih, dan CV. Kao Raya Berlian. Tunggakan pajak mereka mencapai miliaran rupiah yang sudah lebih dari setahun,” kata Mahmud Lasidji.

Menurutnya perusahaan tersebut merupakan sub kontraktor di PT Nusa Halmahera Minelar (NHM), oleh karena BKAD juga bakal menyurati pihak NHM untuk meminta kubikasi matrial.

Sebab selama ini lanjut Mahmud, pihak perusahaan juga tidak terbuka dengan persoalan kubikasi material yang mereka gunakan, sehingga nantinya BKAD akan menghitung jumlah rillnya.

“Kami akan meminta data rill kubikasi di tahun sebelum-sebelumnya pada tiga perusahan yang di maksudkan guna hitung pasti pajak yang di tentukan sesuai dengan regulasi serta perda,”katanya. Mahmud memberikan warning, jika nantinya masih saja tidak diindahkan maka sesuai dengan perjanjian, maka BKAD akan merekomendasikan ke Kejari.

“Jika tidak di indahkan, Maka sesuai dengan MoU, BKAD akan menyerahkan sepenuhnya melalui rekomendasi ke Kejari halut untuk melakukan penagihan,”tutur Mahmud. (AL)

Bagikan

Komentar