oleh

Dua Wartawan di Sumut Terbunuh, PWI Pusat Minta Perhatian Kapolri

TERNATE,MSC-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Kapolri memberikan perhatian khsusus bagi pengusutan kasus pembunuhan dua wartawan di Labuhan Batu Sumatera Utara.

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Ocktaf Riady meminta, Kapolri dan jajarannya di Sumatera Utara memberikan perhatian khsusus atas tewasnya dua wartawan di Labuhan Batu Sumatera Utara.

Sebab tindakan yang dilakukan terhadap kedua jurnalis itu diluar batas kemanusiaan, apalagi wartawan dalam bertugas dilindungi oleh Undang-Undang. “Kami minta Kapolri memberikan perhatian khusus bagi kasus di Sumut itu,” pintah Ocktab Riady.

Mantan Ketua PWI Sumatera Selatan itu, kekerasan terhadap wartawan memang kerap terjadi. Namun jika sampai melakukan pembunuhan terhadap wartawan itu sudah perbuatan yang sangat kejam.

Berita Terkait : https://www.malutsatu.com/2019/11/01/pwi-sumut-kecam-pembunuhan-dua-wartawan-di-labuhan-batu/

Dia mengatakan, Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Profesi wartawan memang kerap menjadi korban kekerasan. Namun jika sudah sampai melakukan pembunuhan itu sudah sangat kejam. Kami minta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini” ungkap Ocktab Riady melalui WhasApp grup Advokasi dan pembelaan wartawan PWI, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, PWI Pusat menuntut polisi mengambil tindakan hukum yang tegas dan mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap dua wartawan di Labuhan Batu sesuai UU Pers dan UU Hukum Pidana. ’’Sehingga oknum pelaku mendapat balasan hukuman yang adil,’’ kata Ocktap. (red)

Bagikan

Komentar