TERNATE,MSC-Setiap
warga negara sejak lahir memiliki hak, hak ekonomi, hak mendapatkan keadilan,
tak terkecuali bagi warga negara juga memiliki hak politik yang semuanya
diamanatkan dalam konstitusi.
“Kendati demikian
masih saha terdapat warga negara terutama kalangan kelompok rentan yang hak
politiknya masih terabaikan. Sebagai warga negara punya hak yangs ama. Pentingnya
perlindungan hak mereka” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat
membuka acara Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan yang
digelar Bawaslu RI di Ternate, Jumat
(8/11/2019).
Fritz mengatakan
kelompok rentan yang terancam kehilangan hak suaranya adalah pemilih di
tahanan, rumah sakit, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dalam pelaksanaan
Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 dimana pemilih harus mereka yang telah memiliki
E-KTP, sementara belum semua daerah persoalan E-KTP terselesaikan.
Hal ini kata Fritz dimana sejumlah persoalan yang sering membuat kelompok tersebut hak politik terutama hak memilih terabaikan seperti, tidak memiliki e-KTP. Padahal kata Fritz dari segi regulasi semua orang termasuk kelompok rentan, memiliki hak yang setara untuk memilih tanpa diskriminasi.
Menurutnya,
sejumlah masalah bagi kelompok rentan dapat terlihat dari fasilitas sarana dan
prasarana, serta ketersediaan logistik dan pemenuhan administrasi. Masalah
tersebut masih menjadi titik lemah dalam pemilu kemarin.
Masih terdapat TPS
yang tidak nyaman bagi kelompok disabiltas, bahkan di daerah tertentu tidak ada
surat suara bagi kelompok disabilitas seperti tuna netra. Bahkan, bagi para
penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental, pemilu tidak dapat
menjamin kerahasiaan dari kondisi kesehatannya itu.
“Harus diperhatikan betul kerahasiaan yang
bersangkutan untuk menggunakan hak pilihnya, karena seringkali kondisi mereka
itu mengharuskan mereka didampingi atau harus ada pihak yang memberi arahan,”
katanya.
Untuk itu kegiatan
sosialisasi bagi kelompok rentan akan terus dilakukan Bawaslu dari pusat sampai
jajaran di daerah. “Dalam artian, memberi pemahaman, jadi sosialisasinya itu
tidak bisa dilakukan sejak awal,” tambahnya.
Kelompok rentan
yang dimaksud seperti kelompok disabilitas, masyarakat terpencil, masyarakat
yang tinggal di perbatasan, penganut kepercayaan minoritas, pasien rumah sakit,
dan warga tahanan di penjara-penjara.
Sementara itu ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin menuturkan, masih ada keluhan kelompok masyarakat rentang soal hak pilih termasuk mendapatkan informasi tentang pemilu atau pilkada.
“Kami masih banyak menerima keluhan dari kelompok rentang di Maluku Utara,” kata Muksin Amrin. (red)
Komentar