SOFIFI,MSC-Setelah
Mendagri menetapkan garis batas enam desa baik Kabupaten Halmahera Utara dan
Halmahera Barat, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba berharap semua kepada
intansi vertikal dan stakeholder agar terus memberikan sosialisasi serta
pemahaman di masyarakat sehingga masyarakat jangan muda terpacing bisa
menimbulkan konflik.
“Sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah selaku gubernur terlebih dahulu
mengkoordinasikan di level Forkopimda Provinsi dan instansi terkait yang
berkududukan di Provinsi, sehingga kita sepahaman dengan terbitnya Permen enam
desa,”ungkap, gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis (28/11).
Sementara, untuk di
level Kabupaten, Gubernur AGK menuturkan koordinasi yang melibatkan kedua
bupati Halut dan Halbar, karena saat ini juga masih menunggu arahan dan surat
dari Kemendagri terkait tindak lanjut di level Pemerintah Daerah dua Kabupaten.
“Prinsipnya
Pemprov berharap Kedua bupati memiliki semangat yang sama yakni menghormati
keputusan yang telah di ambil dan mematuhi sebagaiman berita acara kesepatakan
kedua bupati”, kata AGK.
Gubernur
mengatakan, surat Kemendagri nantinya diserahkan langsung oleh gubernur kepada
kedua bupati, atau pihak Kemendagri yang memberikan langsung kepada kedua
bupati.
“Pada prinsipnya selaku
gubernur siap, kalau perintah Gubernur yang menyerahkan, jika pihak kemendagri
yang langsung memberikan kepada kedua bupati disaksikan gubernur pun malah
lebih baik dan ini juga bagian dari usul dari kedua pemerintah daerah kabupaten,”
katanya.
Untuk itu Gubernur
juga mengajak untuk hilangkan cara pikir kalah dan menang soal enam desa. “Semoga
dengan Permendagri tercipta kejelasan batas administrasi untuk pelayanan
pemerintahan di masyarakat,”harap gubernur.
Sementara haris
rapat reviu Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang batas wilayah Halmahera Utara dan Halbar, yang melibatkan
instansi vertikal meliputi Kejati Malut, Kepala BIN, Danlanal, Danrem 152
Babullah, Kapolda Malut, Ketua pengadilan Tinggi, ketua DPRD Malut serta Gubernur
telah menyepakati rekomendasi.
Diantaranya, pasca
diterbitkanya Permendagri nomo 60 tahun 2019, maka diminta kepada semua pihak
baik Pemkab Halut dan Halbar maupun masyarakar agar mentaati dan melaksanakan
seluruh isi Permendagri tersebut serta menjaga dan memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk
menjamin situasi dan kondisi pada daerah batas wilayah antara Kabupaten Halut
dan Halbar, supaya berjalan aman dan kondusif, maka Pemprov sebaga wakil Pempus
di daerah akan bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka menjamin dan
memberikan dukungan keamanan.
Pemprov akan membentuk
tim sosialisasi, monitoring dan evalusi Permendagri nomor 60 tahun 2019, dengab
melibatkan unsur Pemprov, DPRD, TNI/Polri, BIN, Kejaksaan dan Pengadilan
Tinggi.
Serta pelaksanaaan
sosialisasi monitoring dan evaluasu akan dilaksanakan sesegera mungkin dalan
waktu yang tidak terlalu lama. (red)
Komentar