oleh

Gubernur Berharap Keputusan Mendagri Akhiri Konflik Tapal Batas Enam Desa

SOFIFI,MSC-Setelah Mendagri menetapkan garis batas enam desa baik Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba berharap semua kepada intansi vertikal dan stakeholder agar terus memberikan sosialisasi serta pemahaman di masyarakat sehingga masyarakat jangan muda terpacing bisa menimbulkan konflik.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selaku gubernur terlebih dahulu mengkoordinasikan di level Forkopimda Provinsi dan instansi terkait yang berkududukan di Provinsi, sehingga kita sepahaman dengan terbitnya Permen enam desa,”ungkap, gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kamis (28/11).

Sementara, untuk di level Kabupaten, Gubernur AGK menuturkan koordinasi yang melibatkan kedua bupati Halut dan Halbar, karena saat ini juga masih menunggu arahan dan surat dari Kemendagri terkait tindak lanjut di level Pemerintah Daerah dua Kabupaten.

“Prinsipnya Pemprov berharap Kedua bupati memiliki semangat yang sama yakni menghormati keputusan yang telah di ambil dan mematuhi sebagaiman berita acara kesepatakan kedua bupati”, kata AGK.

Gubernur mengatakan, surat Kemendagri nantinya diserahkan langsung oleh gubernur kepada kedua bupati, atau pihak Kemendagri yang memberikan langsung kepada kedua bupati.

“Pada prinsipnya selaku gubernur siap, kalau perintah Gubernur yang menyerahkan, jika pihak kemendagri yang langsung memberikan kepada kedua bupati disaksikan gubernur pun malah lebih baik dan ini juga bagian dari usul dari kedua pemerintah daerah kabupaten,” katanya.

Untuk itu Gubernur juga mengajak untuk hilangkan cara pikir kalah dan menang soal enam desa. “Semoga dengan Permendagri tercipta kejelasan batas administrasi untuk pelayanan pemerintahan di masyarakat,”harap gubernur.

Sementara haris rapat reviu Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang batas wilayah  Halmahera Utara dan Halbar, yang melibatkan instansi vertikal meliputi Kejati Malut, Kepala BIN, Danlanal, Danrem 152 Babullah, Kapolda Malut, Ketua pengadilan Tinggi, ketua DPRD Malut serta Gubernur telah menyepakati rekomendasi.

Diantaranya, pasca diterbitkanya Permendagri nomo 60 tahun 2019, maka diminta kepada semua pihak baik Pemkab Halut dan Halbar maupun masyarakar agar mentaati dan melaksanakan seluruh isi Permendagri tersebut serta menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, untuk menjamin situasi dan kondisi pada daerah batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar, supaya berjalan aman dan kondusif, maka Pemprov sebaga wakil Pempus di daerah akan bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka menjamin dan memberikan dukungan keamanan.

Pemprov akan membentuk tim sosialisasi, monitoring dan evalusi Permendagri nomor 60 tahun 2019, dengab melibatkan unsur Pemprov, DPRD, TNI/Polri, BIN, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi. Serta pelaksanaaan sosialisasi monitoring dan evaluasu akan dilaksanakan sesegera mungkin dalan waktu yang tidak terlalu lama. (red)

Bagikan

Komentar