TERNATE,MSC-Kegiatan eksploitasi Pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidahnya, sudah pasti akan menimbulkan dampak yang besar bagi lingkungan sekitar. Salah satu contoh adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TEKINDO di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dimana sungai Mein kini tercemar begitu parah akibat dari keigatan ekploitasi, padahal sungai ini menjadi salah satu kebutuhan penting untuk kegiatan irigasi masyarakat transmigrasi Kobe.
Koordinator Komunitas Peduli Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhlis Ibrahim mengatakan, dari hasil invesitgasi, asal muasal pencemaran sungai, diduga berasal dari kegiatan eksploitasi perusahan pada blok Shakaulen.
Hal itu katanya, disebabkan karena tidak ada pengelolaan yang baik terhadap air tambang. Seperti biasanya air tambang dari pit atau disposal, dikelola dengan cara pembuatan settling pond sebelum dibuang ke sungai.
“Tujuan untuk mengecek PH air, kandungan logam, dan total suspend solid (TSS). Itu semua sudah diatur dalam dokumen lingkungan hidup,”katanya.
Untuk itu kata Muhlis Ibrahim, pihak pemerintah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halteng, DESDM, dan juga Perizinan Provinsi Maluku Utara, harus memberikan sangsi tegas, karena kegiatan pertambangan sudah keluar dari kaidah maupun dokumen AMDAL.
Disamping itu lanjtnya, perlu ada langkah cepat dan tepat untuk melakukan penanggulangan pencemaran sungai, mengingat tingkat curah hujan tertinggi jika mengacu pada data curah hujan Provinsi Maluku Utara, dimana intensitas curah hujan tertinggi pada bulan desember hingga februari. (red)
Komentar