MABA,MSC-Sejumlah LSM dan organisasi
kepemudaan meragukan integritas penyelenggara tingkah bawah (ad hock), hal ini
dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi pada pemilu legislatif (Pileg)
lalu yang melibatkan penyelenggara.
Hal tersebut terungkap pada saat
kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaksanakan oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (5/11/2019) di Buli.
Mereka berharap jangan sampai KPU salah
merekrut anggota PPK sampai KPPS yang nantinya bisa menimbulkan kecurangan dan
dapat mendelegitimasi pemilu yang sudah berjalan.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU
Haltim Mamat Jalil menuturkan, KPU Haltim memastikan akan selektif mungkin
dalam rekrutmen lembaga penyelenggara tingkat bawah (ad hock) seperti Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Pemungutan
Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten
Haltim 2020 mendatang.
Mamat Jalil, bukan hanya PPK akan
tetapi hingga pada tingkatan KPPS pun pihaknya akan sangat selektif dalam melakukan
perekrutan oleh sebab itu, lanjut Mamat KPU Haltim sangat berharap persan serta
partisipasi masyarakat Halmahera Timur agar ikut memantau dan memberikan
laporan dan masukan jika ada peserta yang ikut mendaftar dan tidak memenuhi syarat
untuk menjadi penyelenggara.
“Kami akan sangat selektif dan sangat
berhati–hati, dan kami sangat membutuhkan partisipasi dan peran masyarakat agar
ikut memantau dalam pelaksanaan perekrutan ketika KPU meminta syarat kepada peserta
pedaftar sebagai penyelenggara tingkat bawah,”kata Mamat.
Lanjut dia, berdasarkan jadwal tahapan
pelaksanaan Pilkada Haltim, perekrutan penyelenggara tingkat bawah (Ad Hock)
akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang. “Untuk saat ini kita masih berada
pada tahapan sosialisasi pra Pilkada dan dan bimtek partisipasi pendidikan pemilih,”
aku Mamat.
Selain KPU, Bawaslu Haltim juga
mengaku akan se-selektf mungkin dalam perekrutan Panwascam dan PPL di tiap Tiap
Kecamatan dan Desa bahkan hingga sampai pada tingkatan Perekrutan Pengawas TPS
(PTPS).
Koordinator Devisi Penagawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Haltim Kartini Abdullah pada saat penyajian materi di Kegiatan Sosialisasi Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 di Kartika Resort Buli Kecamatan Maba.
Sekedar diketahui, pada Pelaksanaan Pemilihan Legeslatif (pileg) di Haltim kemarin ada beberapa penyelenggara tingkat bawah di KPU yaitu PPK yang sempat dipanggil oleh tim Gakumdu Bawaslu Haltim untuk dimintai keterangan lantaran tidak menaati aturan dan regulasi yang ditentukan, bahkan ada yang dikenakan sanksi dan hingga saat ini terjerat di dalam tahanan. (can).
Komentar