TERNATE,MSC-Komisi Pemilihan Umum
Kota Ternate, Maluku Utara, menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat
dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate
2020.
Ketua KPU Kota Ternate M.Zen A.Karim menjelaskan,
perubahan tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Menurut M.Zen A. Karim selain itu
terjadi perubahan jadwal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya
untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut.
PPK akan dibentuk pada 15 Januari–14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja
pada 30 November 2020. Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari–14 Maret
2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.
Dia mengatakan, PKPU Nomor 16 Tahun
2019 ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan, pemenuhan persyaratan
dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon,
penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara.
“Tentu KPU Kota Ternate akan
menyesuaikan dengan tahapan yang sudah ditetapkan melalui PKPU 16 Tahun 2019
tersebut. Penyesuaian perencanaan yang dilakukan adalah untuk seluruh kegiatan
tahapan seleksi pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan 2020,” kata M.Zen
dihubungi malutsatu.com, Kamis
(28/11/2019) di Ternate.
Perubahan lain terjadi kata M.Zen pada
soal durasi kampanye lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya. Dimana Pada
Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada
2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dalam aturan tersebut,
masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon.
“Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020,” kata M.Zen. (red)
Komentar