oleh

KPU Kota Ternate Ubah Tahapan Calon Perseorangan dan Pembentukan PPK

TERNATE,MSC-Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, Maluku Utara, menunda pengumuman tahapan masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2020.

Ketua KPU Kota Ternate M.Zen A.Karim menjelaskan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Menurut M.Zen A. Karim selain itu terjadi perubahan jadwal pembentukan badan penyelenggaraa adhoc, khususnya untuk PPK dan PPS, terjadi perubahan jadwal dalam PKPU 16 Tahun 2019 tersebut. PPK akan dibentuk pada 15 Januari–14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020. Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari–14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.

Dia mengatakan, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ditetapkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara.

“Tentu KPU Kota Ternate akan menyesuaikan dengan tahapan yang sudah ditetapkan melalui PKPU 16 Tahun 2019 tersebut. Penyesuaian perencanaan yang dilakukan adalah untuk seluruh kegiatan tahapan seleksi pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan 2020,” kata M.Zen dihubungi malutsatu.com, Kamis (28/11/2019) di Ternate.

Perubahan lain terjadi kata M.Zen pada soal durasi kampanye lebih pendek dibandingkan pilkada sebelumnya. Dimana Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. Dalam aturan tersebut, masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.

Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon.

“Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari pada 6-19 September 2020,” kata M.Zen. (red)

Bagikan

Komentar