LABUHA,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten dan Kota agar soal tes tertulis seleksi Panwascam di buka ke public.
“Saya minta agar soal tes tertulis
dibuka kepada public agar public mengetahuinya,” pintah Muksin Amrin saat pembukaan
Rakor Peningkatan SDM dalam rangka pembentukan pengawas ad hock Panwascam, di Hotel Buana Lipu Bacan, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, keterbukaan kepada public
tak hanya syarat akan tetapi komposisi penilaian dan komposisi soal tertulis
dan wawancara. Khusus untuk soal tes tertulis katanya, haris disampaikan kepada
public terutama peserta yakni, meliputi soal ketatanegaraan, konstitusi serta tehnis
penyelenggaran pemilu (UU Pilkada).
“Hal ini dilakukan ada calon peserta
dapat menyiapakn diri dengan belajar sebelum menghadapi seleksi,” katanya
seraya menambahkan selain tes tertulis komposisi soalnya juga komposisi penilaian
atau skor nilai tes tertulis dan tes wawancara.
Terkait dengan persyaratan calon yang
telah diatur dalam ketentuan yang harus dipegang Bawaslu kabupaten dan Kota,
harus dijelaskan juga kepada public seperti keterangan bebas narkoba tak hanya
dikeluarkan oleh BNN tetapi juga Rumah Sakit.
Dan syarat lain seperti pernyataan
tidak pernah dihukum dalam kasus hukum bukan surat keterangan pengadilan. “ Ini
untuk mengantisipasi daerah-daerah yang belum ada Kantor BNN maupun kantor
Pengadilan,” jelasnya.
Selan itu proses seleksi tertulis
bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menggunakan system
online. Dari 8 kabupaten dan kota hanya terdapat 7 yang menggunakan online,
sementara Kabupaten Pulau Taliabu sistim of
line karena jaringan internet tidak mendukung.
Dia juga meminta rekrtmen Panwascam Pilkada
Serentak 2020 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agarmendapatkan
Panwascam yang baik sekaligus bisa mengemban tanggung jawab pengawasan.
Muksin juga berpesan, agar dalam proses rekrutmen Panwascam yang dilakukan jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota tidak ada unsur main mata, melainkan harus objektif dan jujur.
Untuk itu public diminta mengawasi proses rekrutmen yang dilakukan Bawaslu kabupaten dan kota, dan jika ditemukan masalah harus disampaikan saat tahapan masukan masyarakat. (red)
Komentar