LABUHA,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten dan Kota agar soal tes tertulis seleksi Panwascam di buka ke public.
“Saya minta agar soal tes tertulis dibuka kepada public agar public mengetahuinya,” pintah Muksin Amrin saat pembukaan Rakor Peningkatan SDM dalam rangka pembentukan pengawas ad hock Panwascam, di Hotel Buana Lipu Bacan, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, keterbukaan kepada public tak hanya syarat akan tetapi komposisi penilaian dan komposisi soal tertulis dan wawancara. Khusus untuk soal tes tertulis katanya, haris disampaikan kepada public terutama peserta yakni, meliputi soal ketatanegaraan, konstitusi serta tehnis penyelenggaran pemilu (UU Pilkada).
“Hal ini dilakukan ada calon peserta dapat menyiapakn diri dengan belajar sebelum menghadapi seleksi,” katanya seraya menambahkan selain tes tertulis komposisi soalnya juga komposisi penilaian atau skor nilai tes tertulis dan tes wawancara.
Terkait dengan persyaratan calon yang telah diatur dalam ketentuan yang harus dipegang Bawaslu kabupaten dan Kota, harus dijelaskan juga kepada public seperti keterangan bebas narkoba tak hanya dikeluarkan oleh BNN tetapi juga Rumah Sakit.
Dan syarat lain seperti pernyataan tidak pernah dihukum dalam kasus hukum bukan surat keterangan pengadilan. “ Ini untuk mengantisipasi daerah-daerah yang belum ada Kantor BNN maupun kantor Pengadilan,” jelasnya.
Selan itu proses seleksi tertulis bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menggunakan system online. Dari 8 kabupaten dan kota hanya terdapat 7 yang menggunakan online, sementara Kabupaten Pulau Taliabu sistim of line karena jaringan internet tidak mendukung.
Dia juga meminta rekrtmen Panwascam Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agarmendapatkan Panwascam yang baik sekaligus bisa mengemban tanggung jawab pengawasan.
Muksin juga berpesan, agar dalam proses rekrutmen Panwascam yang dilakukan jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota tidak ada unsur main mata, melainkan harus objektif dan jujur.
Untuk itu public diminta mengawasi proses rekrutmen yang dilakukan Bawaslu kabupaten dan kota, dan jika ditemukan masalah harus disampaikan saat tahapan masukan masyarakat. (red)
Komentar