TERNATE,MSC-Pemerintah Kota Ternate melakukan
scenario siluman dan pembodohan lembaga DPRD dan Publik terkait dengan skema
pinjaman Rp40 miliar. Sebab skema pinjaman tidak tertuang dalam Nota
kesepakatan keuangan atau KUA dan platform sementara atau PPaS tahun 2020.
Sikap fraksi NasDem ini disampaikan
dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2020 yang disampaikan oleh ketua fraksi
Nasdem Nurlaela Syarif, dengan tegas menolak APBD tahun anggaran 2020.
Ketua Fraksi NasDem, Nurlela Syarif
kepada malutsatu.com menjelaskan, fraksi
NasDem DPRD kota Ternate menolak APBD 2020 karena pemerintah kota Ternate tetap
memasukan skema pembiayaan pinjaman daerah senilai Rp40 miliyar.
Menurut Nurlela, sejak awal dalam
pandangan fraksi di penyampaian RAPBD 2020 Farksi telah pertanyakan soal skema
pinjaman. Karena skema pinjaman daerah senilai Rp40 miliar tidak sesuai dengan
aturan perundangan PP 56 tahun 2018 dan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah.
Menurut Nurlela Syarif, isyarat aturan jelas bahwa pinjaman daerah
bisa diajukan sesuai persetujuan DPRD sejak
Nota kesepakatan keuangan atau KUA dan platform sementara atau PPaS
tahun 2020.
Persoalannya di tahun 2020 dalam MOU
kesepakatan KUA PPAS tidak tergambar pinjaman daerah senilai 40 M. Selanjutnya
dari hasil evaluasi fraksi Nasdem juga di APBD 2019 ada pinjaman daerah senilai
Rp35 miliar dan digunakan Rp5 miliar untuk penerimaan pernyataan modal.
“Tetapi di 2020 dalam dokumen KUA
PPaS tidak tergambar baru muncul di RAPBD 2020. Ini menyalahi aturan,”kata
Nella sapaan akrab Nurlela Syarif.
Selain itu katanya, timbul pertanyaan
karena dalam rapat tahap 1 akhir dengan Badan Anggaran penjelasan dari TIM TAPD
pinjaman terpaksa dirancang di RAPBD 2020, sebab menjaga keseimbangan anggara
karena angka defisit senilai Rp40 miliar, tetapi juga pinjaman daerah ini
nantinya tidak digunakan oleh Pemkot.
“Kecurigaan Fraksi Nasdem, saya sejak
awal diikhtiarkan bahwa secara sederhana kenapa merancang pinjaman tapi toh
tidak digunakan? Berarti pinjaman ini pasif dan hanya skenario siluman dan
pembodohan terhadap lembaga DPRD dan public,”kata Nella yang juga anggota
Banggar.
Untuk itu lanjutnya, Fraksi NasDem
melakukan koordinasi diinternal Partai mulai dari tingkatan DPD, DPW sampai DPP
dan sesuai arahan partai Fraksi Nasdem harus menolak pengesahan APBD 2020.
Tak hanya itu, Fraksi NasDem kata Nella, akan melakukan upaya koordinasi dengan Provinsi dalam proses evaluasi Pengesahan APBD terhitung 14 hari.
Dimana hal itu sesuai ketetapan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan evaluasi atas Pengesahan APBD 2020 untuk kabupaten kota harus melampirkan dokumen perencanaan lain seperti dokumen RKPD, KUA PPAS dan RAPBD 2020 untuk melihat konsistensi penganggaran.
Dan Fraksi Nasdem DPRD kota Ternate kata Nella berharap ini menjadi bahan evaluasi di Tim Provinsi agar mempertanyakan skema pembiayaan pinjaman daerah sebesar Rp40 miliar yang tidak tercantum di KUA PPAS 2020. (red)
Komentar