JAILOLO,MSC-Sekretaris Daerah
Kabupaten Halmahera Barat (Sekda Halbar) Syahril Abdul Radjak menyatakan akan
memanggil RM alias Kepala Bagian Pemerintahan terkait adanya perbuatan yang
bersangkutan yang dianggap soal norma sebagai abdi negara.
Selaku ketua Majelis Kode Etik kata
Syahril Abdul Radjak dirinya punya tugas dan kewenangan untuk memanggil yang
bersangkutan. Bahkan Syahril mengakui tak hanya RM yang dipanggil akan tetapi
pelapor AW alias Anca sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Jadi satu dua hari ini kita
dari majelis kode etik beserta pengurus akan memanggil yang bersangkutan RM
alias ami bersama korban AW alias Anca untuk mendengarkan permasalahannya,”
ungkap Syahril saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Pemanggilan kepada yang bersangkutan
kata Syahril Radjak untuk mengklarifikasi sebab azas pra duga tak bersalah
harus menjadi pertimbangan, dengan melakukan klarifikasi persoalannya seperti
apa.
Apalagi hal ini sudah menyangkut
dengan kode etik seorang ASN. Apalagi dia seorang pejabat yang mana bisa saja dikatakan
melanggar norma-norma yang ditetapkan dalam peraturan bupati.
Alasannya kata Syahril, jika benar
perbuatan dituduhkan terjadinya whatApp mesum dengan isteri orang, RM alias Ami
melanggar kode etik ASN, tidak bisa menjaga dan mempertahankan kehormatan
dan martabat sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) karena etiknya ada
situ, nantinya dilihat dari tingkat pelanggaran.
Sebab, menurutnya, kode etik ASN,
kode perilaku ASN dan moral ASN, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup)
bahkan sudah membentuk Majelis kode etik Pemkab Halbar.
“Jika ini dilakukan oleh seorang
staf kita masih bisa di maklumi karena ada keterbatasan. Namun, ini dilakukan
oleh seorang pejabat maka itu sudah bisa dikatakan pelanggaran berat,”
tutur orang ketiga di jajaran Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat.
Bahkan Syahril mengakui, hukuman yang
dijatuhkan terhadap pelanggaran disiplin ASN bisa saja non job hingga
pencopotan jabatan. “Sanksinya sampai ke tingkat seperti itu,” ungkapnya.
Untuk urusan hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian sebagaimana atas laporan AW alias Anca, Syahril mengakui tidak akan mencampurinya karena itu ranahnya pihak Kepolisian.
“Jadi nanti ketika kita sudah mendengarkan hasil pernyataan dari pelapor maupun terlapor dan benar yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Maka kita dari majelis akan memberikan sanksi dan menyampaikan langsung ke Bupati untuk ditndak lanjuti hasil dari kami,”pungkasnya. (ijha)
Komentar