oleh

Status Enam Desa Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada 2020

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menegaskan, pelaksanaan Pilkada 2020 di enam desa akan dilaksanakan oleh penyelenggaran yakni, KPU dan Bawaslu kabupaten Halmahera Utara.

Hal itu sebagaimana pelaksanaan Pilgub Malut sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi terpenting keputusan Pemerintah Pusat enam desa masuk dalam wilayah Halmahera Utara.

“Ya pelaksanaan Pilkada 2020 akan tetap masih dilakukan oleh penyelenggara kabupaten Halmahera Utara,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH saat dialog penegakan hukum Pemilu yang dilaksanakan LSM Sabua Rakyat, Kamis malam (5/12/2019).

Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi Guberner bersama Forkompinda termasuk KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu, dimana ada kepetusan Kemendagri terkait tapal batas kedua wilayah yang selama ini dinyatakan bersengketa.

“Ada keputusan Mendagri yang saat itu dibacakan adalah keputusan penetapan tapal batas di enam desa,” kata Muksin Amrin.

Dalam keputusan penetapan batas wilayah ada terdapat dua desa masuk di kabupaten Halmahera Utara sementara empat desa masing-masing desa dipecah menjadi dua. Penggunaan nama desa untuk kabupaten Halut tetap desa lama sedangkan untuk Halbar menggunakan nama desa baru yang merupakan desa pemekaran.

“Ini contoh, misalkan desa Baneigo kalau yang ikut Halut tetap nama desanya Baneigo, nanti yang ikut Halbar atau masuk Habar harus menggunakan nama desa lain sebagai desa pemekaran,” kata Muskin Amrin.

Dengan demikian untuk pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, Muksin Amrin masih optimis akan dilakukan oleh KPU Halut. Sebab katanya, turunya putusan Mendagri soal tapal batas masih dilakukan sosialisasi, setelah itu baru dilakukan pemekaran desa dan diserahkan ke kemendagri untuk registrasi kode kecamatan.

“Menurut saya akan masih lama kalau dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada 2020, pemekaran desa butuh proses,” sebutnya.

Sehingga kata Muksin Amrin, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 tidak akan terpengaruh dengan status enam desa hasil putusan kemendagri tentang penetapan tapal batas wilayah enam desa.

Kalaupun kata Muksin Amrin, ke depan jika terjadi pemekaran empat desa yang masuk Halbar dengan nama kecamatan Jailolo Timur telah terbentuk sebagaimana keputusan tapal batas, pasti akan dibentuk juga penyelenggara di kecamatan Jailolo Timur.

Seperti diketahui enam desa tersebut masing-masing, Desa Dum-dum, Pasir Putih, Tetewang, Akelamo Kao, Bobaneigo dan Gamsungi yang masuk kabupaten Halmahera Utara, setelah putusan penetapan tapal batas terdapat empat desa dilakukan pemekaran atau dibagi dua wilayah per desa. (red)

Bagikan

Komentar