oleh

DPD KNPI Malut : HAK Momentum Spirit Penegak Hukum di Maluku Utara

TERNATE,MSC-Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku Utara mengajak aparat penegak hukum Polda dan Kejati berserta jajarannya pada Hari Anti Korupsi (HAK) sebagai momentum tepat untuk membangkitkan spirit penegak hukum untuk serius mengusut dugaan praktik korupsi di Malut.

“Hari Anti Korupsi Sedunia setidaknya menjadi momen yang tepat untuk membangkitkan spirit penegak hukum untuk serius mengusut dugaan praktik korupsi di Malut,”ungkap Ketua Bidang Isu dan Kajian DPD KNPI MALUT, Alhervan Barmawi.

Menurutnya, sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah diterima Kejaksaan dan Kepolisian, sudah saatnya dituntaskan. Penegak sepremasi hukum, khususnya kasus korupsi, tidak harus ada unsur tebang pilih.

“Misalkan, jangan karena yang diduga korupsi itu kepala daerah atau kepala dinas, lalu proses hukumnya tidak serius’, sebut Alhervan Barmawi.

Selain, KNPI juga menyoroti dugaan korupsi yang sekalipun sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, proses hukumnya jangan dihentikan. “Jika dihentikan, maka sampai kapan pun tidak ada efek jera,” kata Alhervan.

Untuk KNPI berharap publik memiliki kepedulian soal penanganan kasus korupsi. Bentuk kepdulian publik kata Alhervan dengan ikut mengawal proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

“Keterlibatan publik Maluku Utara terhadap tanpa pengawalan publik, kemungkinan penegak hukum akan tidak serius,” katanya.

Selain itu, di momentum Hari Anti Korupsi, KNPI juga berharap KPK tidak mendiamkan lapiran pansus Deprov terkait dugaan masalah 27 IUP. “Ini adalah kasus kasus dugaan korupsi yang direkomendasikan KNPI untuk diusut tuntas,” katanya.

Beberapa kasus yang menjadi rekomendasi KNPU diantaranya, dugaan korupsi anggaran bibit jagung di Pemprov senilai Rp160 miliar, dugaan korupsi SPPD fiktif Bupati dan wakil bupati Halsel.

Termasuk dugaan korupsi di DPRD Halsel, dugaan korupsi BOS dan operasional di Dikbud Malut, dugaan korupsi terkait pinjamam di pemkab Halbar senilai Rp100 miliar lebih, serta dugaan korupsi anggan pembebasan lahan di pemkot dan pemkab se Malut. (red)

Bagikan

Komentar