oleh

KAHMI Minta Proses Hukum Penghinaan Nabi Muhammad SAW

TERNATE,MSC-Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara agar cepat bertindak untuk memproses hukum penghina Nabi Muhammad SAW.

Sikap KAHMI Malut sebagaimana dalam siaran pers yang diterima malutsatu.com berkaitan dengan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh akun Facebook atas nama Mikhael Ratulangie dan maraknya kasus ujaran kebencian pada syari’at dan simbol-simbol Islam.

“KAHMI senantiasa berdiri membela kepentingan Umat Islam dan mendorong penguatan basis keindonesiaan dengan menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama. Karena itu KAHMI tak mentolerir sikap dan pandangan yang menyerang simbol simbol Islam,” kata Kordinator Presidium KAHMI Maluku Utara, Ishak Naser.

Untuk itu, KAHMI meminta semua pihak agar menjaga sikap dan pandangan di media sosial yang menjurus pada upaya membangun narasi kebencian pada agama tertentu terlebih pada Islam.

Selain itu kata Ishak Naser, KAHMI menghimbau ummat Islam di Maluku Utara untuk tidak terpancing secara emosional berkaitan dengan kasus penghinaan pada ajaran Islam dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Sebab lanjut Ishak Naser, KAHMI menganggap bahwa ujaran kebencian terhadap ajaran agama tertentu adalah bentuk ekstrimisme yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa karena itu harus ditindak secara tegas menurut hukum yang berlaku.

“KAHMI  dan Ummat Islam di Malut  tetap berkomitmen untuk senantiasa memberi contoh dalam menjaga kerukunan antar ummat beragama, dan terus membuka komunikasi yang sehat antar ummat beragama dan juga teguh dalam menjaga martabat dan kehormatan Islam yang rahmatan lil alamin,” kata Ishak Naser.

Dalam sikap resmi KAHMI Maluku Utara meminta perlu ada forum yang representatif untuk membangun komunikasi antar umat beragama guna mencegah segala bentuk potensi sikap yang memantik keretakan hubungan umat beragama. (red)

Bagikan

Komentar