TERNATE,MSC-Majelis Wilayah Korps
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Maluku Utara meminta Polda Maluku Utara
agar cepat bertindak untuk memproses hukum penghina Nabi Muhammad SAW.
“KAHMI senantiasa berdiri membela
kepentingan Umat Islam dan mendorong penguatan basis keindonesiaan dengan menciptakan
kerukunan hidup antar umat beragama. Karena itu KAHMI tak mentolerir sikap dan
pandangan yang menyerang simbol simbol Islam,” kata Kordinator Presidium KAHMI
Maluku Utara, Ishak Naser.
Untuk itu, KAHMI meminta semua pihak
agar menjaga sikap dan pandangan di media sosial yang menjurus pada upaya
membangun narasi kebencian pada agama tertentu terlebih pada Islam.
Selain itu kata Ishak Naser, KAHMI
menghimbau ummat Islam di Maluku Utara untuk tidak terpancing secara emosional
berkaitan dengan kasus penghinaan pada ajaran Islam dan menyerahkan sepenuhnya
pada proses hukum yang berjalan.
Sebab lanjut Ishak Naser, KAHMI menganggap
bahwa ujaran kebencian terhadap ajaran agama tertentu adalah bentuk ekstrimisme
yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa karena itu harus ditindak
secara tegas menurut hukum yang berlaku.
“KAHMI dan Ummat Islam di Malut tetap berkomitmen untuk senantiasa memberi contoh dalam menjaga kerukunan antar ummat beragama, dan terus membuka komunikasi yang sehat antar ummat beragama dan juga teguh dalam menjaga martabat dan kehormatan Islam yang rahmatan lil alamin,” kata Ishak Naser.
Dalam sikap resmi KAHMI Maluku Utara meminta perlu ada forum yang representatif untuk membangun komunikasi antar umat beragama guna mencegah segala bentuk potensi sikap yang memantik keretakan hubungan umat beragama. (red)
Komentar