MABA,MSC-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diberikan dana tambahan dari Pemerintaj Kabupaten Haltim sebesar Rp.27.429.575.000. Dimana anggaran sebelumnya berdasarkan kesempatan NPHD tercantum sebesar Rp 24.679.575.000 sementara pada Addendum NPHD Sebesar 27.429.575.000.
Penambahan anggaran tersebut sebagai tindak lanjut Edaran Mentri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 17 OkOktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Penyelenggara Tingkat bawah (Ad Hoc) pada Pilkada 2020, yang disampaiakan oleh KPU Haltim kepada Pemkab Haltim.
Ketua KPU Haltim Mamat Jalil kepada wartawan menjelaskan, pengajuan anggaran tersebut merupakan tambahan anggaran yang meliputi anggaran pembayaran Upah Penyelenggra Tingkat Bawah (Ad Hoc) yang mana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Haltim dengan KPU Haltim dimana, anggaran Hibah yang dijawab oleh Pemkab, sebelumnya sebesar 24.679.575.000 sementara pada Addendum NPHD Sebesar 27.429.575.000.
“ Sebelum Edaran tersebut keluar, Pemda sudah selesai melakukan pembahasan dengan TPAD dan DPRD sehingga diatur dalam NPHD dituangkan apabila ada perubahan dan dasar hukum tentang Upah Ad Hoc maka akan disesuaikan kembali,” jelas Mamat.
Menindaklanjuti edaran KPU RI tentang edaran Kementrian itu, Ketua KPU Mamat Jalil yang didampingi Sekretaris Abdullah Toduho datangi Bupati Haltim dan menandatangani Kesepakatan Addendum tersebut.
Ia juga mengaku jika Anggaran tersebut sangat penting sebab anggaran Rp27 milyar lebih itu diperuntukkan pada Upah penyelenggara tingkat Bawah. “Pak bupati sudah tandatangan dan kita juga akan menindaklanjuti ke KPU RI,” akunya. (can).
Komentar