TERNATE,MSC-Konsorsium
Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, terus mengajak masyarakat
lingkar tambang untuk tetap konsisten menolak Dokumen Analisa Dampak Lingkungan
(ANDAL) pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih Nikel, PT Trimegah
Bangun Persada (PT. TBP).
Kordinator KATAM
Maluku Utara, Muhlis Ibrahim menuturkan, ada beberapa hal yang mendasar, diantaranya
tidak melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam proses pembahasan.
“Selain itu,
pembahasan dokumen terkesan tergesa-gesa. Disamping itu, nasib masyarakat Desa
Kawasi sampai detik ini juga belum jelas. Apakah di evakuasi atau tetap
bertahan”, kata Muhlis Ibrahim kepada malutsatu.com
di Ternate, Kamis (2/2/2020).
Menurutnya, PT TBP
adalah salah satu perusahan yang masih diberikan izin untuk melakukan
ekspor ore (bijih) nikel dengan kadar
dibawah 1,7 di tahun 2019. Namun kata Muhlsi Ibrahim di tahun 2020 apakah masih
mendapatkan izin ekspor, jika melihat kebijakan pemerintah kita yang sering
fleksibel. Apalagi terkait dengan industri pertambangan.
“Maka dari itu, kita wajib menaruh curiga. Jangan-jangan pembasan dokumen ANDAL yang terkesan mendesak, untuk kepentingan pihak perusahan melakukan ekspor ditahun ini (2020). Karena pembangunan smelter (pabrik) adalah salah satu persayaratan perusahan Tambang untuk melakukan ekspor di tahun 2019 lalu”, sebutnya.
Dengan demikian, KATAM meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, untuk tidak memproses dokumen ANDAL dari PT TBP tersebut, sebelum masyarakat terkena dampak dilibatkan secara aktif.
“Karena selama ini masyarakat selalu menjadi korban dalam investasi pertambangan,” kata Muhlis Ibrahim. (red)
Komentar