TERNATE,MSC-Seluruh Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) di jajaran Bawaslu Kota Ternate diminta mulai focus
melakukan pengawasan tahapan yang saat ini akan berlangsung, diantaranya rekrutmen
PPK dan nantinya dalam waktu dekat calon independen untuk Pilwako Ternate.
“Selama tiga hari kalian diberikan Bimtek, untuk itu mulailah bekerja untuk pengawasan tahapan yang sementara berlangsung,” pintah Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Kota Ternate, Rusli Saraha.
Terkait dengan pengawasan badan ad hoc,
proses rekrutmen diatur dalam Perbawaslu No 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan
Pemilu. Dikatakan, meski dalam Perbawaslu tidak dikatakan secara eksplisit
tentang pengawasan rekrutmen, namun dalam pasal 15 menyatakan Bawaslu juga
turut melakukan pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan. ”Artinya seluruh
rangkaian tahapan Pilkada Bawaslu turut hadir di dalamnya.
Lebih lanjut dikemukakan Rusli Saraha,
terkait proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS yang diatur dalam Undang Undang No
10 Tahun 2016 pasal 30, selain Bawaslu Kota seluruh jajaran pengawas di tingkat
kecamatan juga harus melakukan pengawasan tahapan penyelenggara Pemilu.
Sementara untuk tahapan yang nanti menjadi
catatan bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu adalah calon independen. “Kota
Ternate sudah ada calon independen yang mengambil aplikasi pencalonan, sehingga
hampir pasti aka nada calon independen,” kata Rusli Saraha.
Rusli mengatakan, ada beberapa dugaan
pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, seperti pada
saat penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan melewati waktu yang
sudah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yakni pukul 16.00 waktu setempat.
Sementara itu juga potensi pelanggaran bisa
saja terjadi yakni, menghitung KTP El ganda dan meloloskan tanda tangan yang 80
persen mirip antara KTP El dengan formulir B1-KWK yang disediakan KPU. Serta,
tim verifikator tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi
(vermin).
Untuk itu Rusli Saraha berharap, dalam
proses vermin tersebut, pengawas pemilu harus berani mencatat dan memproses
jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim verifikator baik
pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Ketentuan lain yang harus juga menjadi perhatian kita soal syarat jumlah dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014”,katanya.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa. (red)
Komentar