oleh

Ketua PWI Halsel Minta Polres Tindak Wartawan Gadungan

LABUHA,MSC-Ketua Perstatuan wartawan Indoensia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Samsir Hamajen meminta pihak kepolisian bertindak jika ada “wartawan gadungan” yang melakukan aktivitas jurnalistik di wilayah hukum Polres Halsel.

Sebab ada praktik “wartawan gadungan” yang menyalahgunakan kebebasan pers untuk memeras. Praktik semacam ini menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya. Sebab Dewan Pers hanya ditugaskan oleh UU No. 40/1999 tentang Pers untuk penegakkan kode etik, sementara pemerasan merupakan tindakan kriminal.

“Jika ada wartawan gadungan yang kerjanya hanya pemerasan, kami berharap polisi bertindak,” pintah Ketua PWI Halsel, Samsir Hamajen saat Coffe Morning bersama PWI dan Insan Pers Halsel di aula Polres Halsel, Senin, (27/01/2020).

Samsir Hamajen juga mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk tidak melayani oknum yang mengaku wartawan yang tidak jelas identitasnya. Jika menemukan oknum speerti itu agar dikonfirmasikan ke PWI atau dapat melaporkan ke Polisi.

Dia mengatakan, wartawan gadungan ketika melakukan konfirmasi biasanya menggunakan nada ancaman. Mereka terkadang tidak melakukan wawancara layaknya wartawan biasa, tetapi dengan gaya memeriksa seperti seorang penyidik

“Memang ada informasi kepala desa menjadi sasaran oknum wartawan gadungan terkait dana desa,”, kata Samsir Hamajen. (nn)

Bagikan

Komentar